PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi OTT di Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta berbeda dari keterangan sebelumnya.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Chairu Sholihin (Kasi UPT 2) dan Andri Budhiawan (Kasi UPT 3), kompak mengaku tidak pernah mendengar istilah “satu komando” yang sebelumnya disebut dalam persidangan oleh sejumlah kepala UPT.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan kesaksian para kepala UPT yang lebih dulu dihadirkan, yang menyebut adanya arahan “satu komando” sebagai bentuk tekanan.
Perbedaan keterangan ini mencuat saat Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mendalami hal tersebut dalam persidangan.
Namun, jaksa sempat memotong pertanyaan dengan alasan saksi tidak mendengar karena kondisi ruangan yang tidak hening.
Alasan itu langsung mendapat respons tegas dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Delta Tamtama menegaskan bahwa yang menjadi acuan adalah apa yang benar-benar didengar oleh saksi.
“Kita tidak terima alasan apapun, mau ke toilet, yang penting dia tidak mendengar,” tegas hakim di persidangan.
Tak hanya membantah istilah “satu komando”, kedua saksi juga mengaku tidak melihat adanya ekspresi tekanan terhadap para kepala UPT, termasuk Kepala UPT 3 Eri Ikhsan dan Kepala UPT 2 Ardi Irfandi.
“Biasa-biasa saja,” ujar Andri Budhiawan saat ditanya terkait kondisi saat itu.
Meski demikian, Andri juga mengungkap bahwa praktik setoran yang terjadi di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya.
Sidang ini semakin memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antar saksi dalam mengungkap konstruksi perkara.