Pedoman Media Siber


Pedoman Pemberitaan Media Siber (Ringkas)

Kemerdekaan pers, berpendapat, dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi HAM PBB. Media siber merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut dan wajib dikelola secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Termasuk di dalamnya isi buatan pengguna seperti artikel, komentar, gambar, dan video.

2. Verifikasi Berita
Setiap berita harus diverifikasi dan berimbang. Pengecualian hanya untuk berita yang mendesak dan berkepentingan publik, dengan catatan perlu verifikasi lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna
Pengguna wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas kontennya. Konten tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, SARA, kekerasan, atau pornografi. Media berhak menghapus dan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2x24 jam.

4. Ralat dan Hak Jawab
Media wajib melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai UU Pers. Setiap koreksi harus ditautkan ke berita asli. Media yang menolak hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita
Berita hanya bisa dicabut karena alasan khusus seperti SARA, kesusilaan, atau pertimbangan Dewan Pers, disertai alasan yang jelas.

6. Iklan
Konten iklan harus dibedakan secara tegas dari berita dengan tanda seperti “iklan”, “advertorial”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundangan.

8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini harus dimuat secara jelas di laman media.

9. Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers, Jakarta, 3 Februari 2012.