Mediasi Digelar, Pengelola Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Tegaskan Keluhan Pekerja Hanya Salah Paham

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14:17 WIB

KAMPAR – Pihak pengelola Rest Area Tol Pekanbaru–Bangkinang memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS, serta upah lembur yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu terakhir.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak pengelola langsung menggelar pertemuan dan mediasi bersama para pekerja. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Muara Jalai, Fajrul Hapzi, guna memastikan persoalan dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.


Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola yang diwakili oleh pengelola lapangan Wahyudi dan pimpinan rest area Yos menjelaskan bahwa persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh miskomunikasi terkait proses administrasi serta perubahan sistem pengelolaan.


“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi saja. Pengajuan THR para karyawan sudah diproses oleh perusahaan dan dalam waktu dekat akan segera dicairkan,” jelas Wahyudi saat mediasi berlangsung.


Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan dari vendor menjadi swakelola perusahaan yang mulai diterapkan pada awal 2026 memang memerlukan proses penyesuaian administrasi, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja.


Hal tersebut juga berdampak pada proses pengaktifan kembali BPJS bagi sejumlah pekerja yang sebelumnya berada di bawah sistem vendor.


“Kami memastikan seluruh hak karyawan tetap menjadi perhatian. Perubahan sistem ini memang membutuhkan penyesuaian administrasi, namun saat ini sedang kami benahi agar komunikasi dan pelayanan kepada pekerja semakin baik,” tambahnya.


Sementara itu, terkait isu minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar, pihak pengelola menegaskan bahwa keberadaan rest area justru memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, sekitar 80 persen tenaga kerja di Rest Area Tol Pekanbaru–Bangkinang merupakan warga tempatan, khususnya dari Desa Muara Jalai dan wilayah sekitarnya.


“Mayoritas karyawan di sini adalah warga tempatan. Artinya keberadaan rest area ini juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa,” ujar pihak pengelola.
Dengan adanya mediasi tersebut, para pekerja diharapkan memperoleh kepastian terkait hak-hak mereka. 

Di sisi lain, pihak pengelola juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi serta memperkuat komunikasi internal agar operasional rest area tetap berjalan dengan baik dan kondusif.***Bule

Halaman :

Tags

Terkini