Pasca Gubernur Riau Ditangkap di Kedai Kopi, SF Hariyanto Larang ASN Nongkrong Ngopi Jam Kerja

Kamis, 06 November 2025 | 13:55:26 WIB

PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengumpulkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, Kamis (6/11/2025). Dalam rapat perdananya itu, ia menegaskan tidak memiliki tim di luar struktur resmi pemerintahan.

“Tim saya hanya Sekda dan para Asisten I, II, dan III. Tidak ada tim lain di luar itu,” tegas SF Hariyanto di hadapan pejabat Pemprov Riau.

Ia juga meminta seluruh kepala dinas dan ASN bekerja profesional tanpa takut terhadap tekanan pihak luar. “Kepala dinas harus tegak lurus dan berani mengambil keputusan. Kalau bekerja benar, jangan takut kehilangan jabatan,” ujarnya.

Tegaskan Disiplin ASN

SF Hariyanto yang baru sehari ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau itu menyoroti perilaku sebagian ASN yang masih sering nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Ia menilai hal itu dapat memperburuk citra pemerintah di tengah situasi yang sedang sensitif.

“Saya minta hentikan kebiasaan nongkrong di kedai kopi. Itu bisa merusak citra pemerintahan kita. ASN harus jaga wibawa,” kata SF Hariyanto.

Menariknya, SF Hariyanto sempat mengisahkan bahwa sebelum kabar penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat, ia sempat bertemu dengan Wahid dan Bupati Siak Afni di sebuah kedai kopi.

“Kami sempat ngopi bertiga. Suasananya biasa saja, santai. Begitu tahu ada ramai-ramai, Bu Afni lari, saya juga lari. Saya tak tahu apa-apa,” tuturnya sambil tersenyum.

Penunjukan Plt Gubernur

Penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas tertuang dalam Surat Telegram Mendagri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025, yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsir Tohir.

Surat itu mengacu pada Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.

Jatah Preman

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Abdul Wahid diduga meminta fee proyek sebesar 5 persen dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Permintaan fee itu di lingkungan Dinas PUPR dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Total uang yang terkumpul sekitar Rp 4,05 miliar dari target Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.

KPK menyita uang tunai Rp 800 juta di Pekanbaru dan mata uang asing senilai Rp 800 juta di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Ketiganya dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 4 hingga 23 November 2025. (jk)

Terkini