Bangkinang — Gelombang kekecewaan kontraktor terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar kembali memuncak. Hingga pertengahan November 2025, persoalan tunda bayar proyek tahun anggaran sebelumnya belum juga terselesaikan secara menyeluruh. Sejumlah kontraktor menuding Pemda Kampar bersikap pilih kasih dan sarat kepentingan politis dalam proses penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan, hingga kini baru empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang DPA-nya telah ditandatangani, yaitu RSUD Bangkinang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPKAD dan terkesan pilih kasih. Sementara sejumlah OPD teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan belum memperoleh kejelasan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kontraktor. Mereka menduga, ada pengaruh politis dan kepentingan tertentu dalam proses penyelesaian administrasi anggaran yang seharusnya berjalan adil, serentak, dan transparan.
“Kalau benar ada unsur politis dalam penyelesaian DPA, ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemerintah seharusnya bekerja untuk semua, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Jangan main politik dengan nasib rakyat,” tegas salah satu perwakilan Forum Kontraktor Kampar inisial MI, Kamis (13/11/2025).
Sejumlah pimpinan OPD yang belum menandatangani DPA pun mengaku ikut resah. Selain terus mendapat tekanan dari kontraktor, mereka juga merasa tidak nyaman karena situasi ini menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Setiap hari kami ditelpon, bahkan ada yang datang langsung ke kantor menanyakan kapan pembayaran dilakukan. Kami juga risih, karena posisi kami serba salah — di satu sisi kontraktor menuntut, di sisi lain proses DPA belum selesai,” ungkap salah satu pimpinan OPD yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, Pemda Kampar semestinya menepikan kepentingan politik dan memikirkan isi perut rakyat, bukan memperpanjang polemik yang justru merugikan banyak pihak. “Kami ini bukan lawan politik siapa pun. Kami hanya rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Tapi apa balasannya? Hak kami justru ditunda tanpa kepastian,” tambahnya.
Padahal sebelumnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar telah berjanji akan mempercepat penyelesaian seluruh DPA dan memastikan proses pembayaran tunda bayar berjalan serentak. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — prosesnya lamban dan terkesan tidak merata antar-OPD.
“Janji tinggal janji. Kami sudah menunggu sejak awal bulan tapi tidak ada tanda-tanda pencairan. Kalau ini terus berlarut, kami siap turun ke lapangan dengan massa yang lebih besar dari sebelumnya,” ujar seorang kontraktor senior.
Di sisi lain, beredar pula dugaan di kalangan kontraktor bahwa proses pencairan dana tunda bayar di sejumlah OPD diduga diwarnai praktik tidak wajar. Sejumlah sumber menyebut, ada pihak-pihak tertentu yang diduga meminta “jatah preman” agar diteken sebelum dana bisa dicairkan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati maupun Wakil Bupati Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas isu tersebut.
Para kontraktor menilai, Pemda Kampar gagal menunjukkan transparansi dan profesionalitas dalam mengelola keuangan daerah. Keterlambatan penandatanganan DPA berdampak luas pada sektor ekonomi, terutama bagi pelaku usaha lokal yang kini kesulitan keuangan karena proyek-proyek mereka belum dibayar.
“Kami sudah habiskan modal, bahkan sebagian dari kami sampai menjual aset dan berutang. Tapi hak kami tak juga dibayarkan. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup banyak keluarga di Kampar,” ungkapnya.
Forum Kontraktor Kampar memastikan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat jika hingga akhir pekan ini tidak ada langkah konkret dari Pemda. Aksi akan difokuskan di depan Kantor Bupati Kampar dan DPRD Kampar dengan tuntutan utama percepatan penandatanganan seluruh DPA, transparansi keuangan, dan jadwal pasti pembayaran tunda bayar.
“Kami beri waktu sampai minggu ini. Kalau tidak juga ada penyelesaian, kami akan turun lagi dengan massa ribuan orang. Kami ingin Bupati turun langsung menjelaskan kenapa ada OPD yang diprioritaskan sementara yang lain dibiarkan,” tegas salah satu koordinator aksi.
Forum Kontraktor juga menilai lambannya penetapan DPA dan keterlambatan pembayaran tunda bayar telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menetapkan DPA seluruh perangkat daerah paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan.
Selain itu, tindakan Pemda yang diduga tebang pilih dalam penyelesaian DPA juga berpotensi melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kontraktor juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
“Jangan jadikan DPA alat politik. Ini soal hajat hidup orang banyak. Pemda harus berpikir jernih, bahwa roda ekonomi Kampar saat ini sudah terhambat karena kebijakan yang tidak berpihak,” tutup pernyataan Forum Kontraktor Kampar.
Krisis kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah kini berada di titik rawan. Jika tidak segera diatasi, persoalan ini bukan hanya berpotensi menimbulkan gejolak sosial, tetapi juga merusak iklim investasi dan reputasi pemerintahan daerah di mata publik. (Rls)