Kuasa Hukum: Sengketa Asri Auzar Murni Utang-Piutang, Bukan Penggelapan

Minggu, 16 November 2025 | 12:11:26 WIB
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH

PEKANBARU — Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH, menyampaikan klarifikasi terkait penetapan tersangka serta pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/11/2025) malam, Supriadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi terhadap kliennya.

Menurut Supriadi, proses penetapan tersangka terhadap Asri Auzar dinilai terburu-buru dan mengabaikan sejumlah prosedur. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kepemilikan sebidang tanah seluas 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, atas nama Fajardah—kakak ipar Asri Auzar—berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385 Tahun 1993. Pada 2010, Asri membangun enam unit ruko di atas lahan tersebut dan disepakati pembagian tiga unit untuk Fajardah dan tiga unit untuk dirinya.

Pada Oktober 2020, sertifikat itu kemudian dijadikan jaminan pinjaman dengan persetujuan pemilik tanah. Asri lantas bertemu dua pihak, Vincent Limvinci dan Zulkarnain, untuk membahas rencana pinjaman Rp2,2 miliar yang mensyaratkan penyerahan dokumen jaminan serta penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris. Namun, ujar Supriadi, Vincent tidak pernah merealisasikan pinjaman tersebut maupun menyerahkan kembali sertifikat sebagaimana dijanjikan.

Zulkarnain, yang sebelumnya mengenalkan Asri kepada Vincent, kemudian menyatakan bersedia memberikan pinjaman. Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain, yang selanjutnya menyalurkan pinjaman secara bertahap dengan total Rp2,2 miliar melalui pembayaran tunai dan transfer. Supriadi menegaskan bahwa hubungan hukum antara keduanya merupakan hubungan perdata terkait utang-piutang, bukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Permasalahan muncul ketika pada Juli 2021 Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi Fajardah dan meminta penandatanganan dokumen tanpa penjelasan memadai. Belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci tanpa adanya jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa akta transaksi. Surat kuasa menjual yang sebelumnya ditandatangani, menurut Supriadi, tidak dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama sertifikat.

Setelah perubahan nama sertifikat, Vincent mengagunkan dokumen tersebut ke salah satu bank di Kisaran untuk memperoleh pinjaman Rp4 miliar, yang belakangan diketahui mencapai Rp5 miliar termasuk pinjaman tambahan. Fakta ini, kata Supriadi, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen dan kejanggalan dalam proses pertanahan maupun perbankan. Ia juga menyebut adanya tuntutan Zulkarnain agar Asri melunasi utang Vincent, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pada 22 Mei 2023, Asri Auzar menyampaikan tawaran penyelesaian melalui pembayaran tunai Rp3 miliar dalam pertemuan resmi di salah satu bank cabang Rantau Prapat, tetapi tawaran itu ditolak Vincent. Menurut Supriadi, penolakan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pihak lawan bukan penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya lebih besar.

Ia menambahkan bahwa objek jaminan saat ini tengah bersengketa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan perkara sebelumnya 277/PDT.G/2024/PN.PBR. Sidang telah memasuki tahap pembuktian terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan sertifikat dan pengagunan.

Supriadi meminta media berhati-hati dalam mengutip informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyikapi pemberitaan yang berpotensi merugikan reputasi tokoh masyarakat. Pihaknya memastikan seluruh langkah hukum telah ditempuh guna memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar. (rls)

Terkini