Galian C Ilegal Cemari Sungai Kampar di Pulau Birandang, Warga Desak Satpol PP dan Polda Riau Bertindak

Senin, 17 November 2025 | 13:29:55 WIB

PEKANBARU — Aktivitas aquari atau galian C ilegal di pinggir Sungai Kampar, tepatnya di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, semakin meresahkan warga. Penambangan darat yang dilakukan di tepi sungai itu membuat air Sungai Kampar berubah menjadi kuning keruh hingga merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Warga mengungkapkan bahwa galian C tersebut diduga milik seorang mafia setempat bernama Rozi, anak dari almarhum Bagong. Aktivitas itu disebut-sebut berjalan mulus karena dibekingi oleh seorang oknum aparat kepolisian berinisial Wewe, sehingga operasi ilegal tersebut seolah kebal dari penertiban dan tidak tersentuh hukum.

Plt Kepala Satpol PP Kampar, Zamhur, didesak segera menghentikan kegiatan tersebut. Warga meminta Satpol PP turun langsung ke lokasi, menyita alat berat, menutup jalur masuk, serta memproses hukum para pelaku.

Hengki, mahasiswa asal Kampar, menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal itu telah menimbulkan pencemaran serius di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada oknum yang membekingi, kami minta Kapolda Riau sikat habis. Ini sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga berharap Satpol PP Kampar, DLHK, dan Polda Riau bergerak cepat menindak pelaku maupun oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Air Sungai Kampar yang berubah kuning keruh menjadi bukti nyata kerusakan yang semakin meluas dan tidak bisa dibiarkan. (rls)

Terkini