M Haris CH Resmi Gugat Pemilihan Kades PAW Desa Baru ke PTUN Pekanbaru

Senin, 17 November 2025 | 13:42:08 WIB

PEKANBARU — Proses Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, resmi digugat oleh warga bernama M Haris CH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan teregister dengan Nomor 53/G/2025/PTUN.PBR, dan kini memasuki tahap pemeriksaan persiapan setelah pengadilan melayangkan panggilan resmi kepada Panitia Pilkades PAW Desa Baru selaku tergugat serta Bupati Kampar sebagai turut tergugat.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat TOGAR–ALBERT & Rekan, Haris menilai proses PAW yang digelar pada 27 Oktober 2025 penuh kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip transparansi. Salah satu yang dipersoalkan adalah Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 017/Panitia-Pilkades-PAW/DB/2025 yang diterbitkan panitia. Dokumen itu kini menjadi objek sengketa dan diminta dibawa ke persidangan oleh PTUN Pekanbaru.

Kuasa hukum Ir. Togar Manihuruk menyebut langkah hukum ini ditempuh karena ada dugaan penyimpangan prosedur yang merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa penggugat hanya ingin proses pemilihan berjalan adil serta sesuai aturan, tanpa ada intervensi atau keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kami melihat banyak hal yang tidak sesuai mekanisme. Karena itu, kami meminta pengadilan menguji kembali keputusan panitia. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menghormati aturan dalam proses demokrasi di desa,” ujar Togar.

Pengadilan menjadwalkan pemeriksaan persiapan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Pekanbaru. Dalam panggilan yang ditandatangani Panitera Pengganti Awaluddin, panitia diwajibkan hadir dan membawa seluruh dokumen terkait, termasuk objek sengketa. Bupati Kampar juga diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai turut tergugat.

Haris melalui kuasa hukumnya berharap forum pengadilan dapat membuka secara terang benderang proses PAW yang telah dilakukan panitia. Ia menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi menjaga integritas pemilihan kepala desa di Kabupaten Kampar agar tidak dicederai oleh tindakan administratif yang tidak sesuai aturan. (rls)

Terkini