Iwan Pansa Dipanggil KPK, Diduga Terkait Perkara Korupsi yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid

Sabtu, 29 November 2025 | 16:24:59 WIB

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada seorang warga Pekanbaru bernama Iwan Pansa, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Riau.

Surat panggilan dengan nomor Spgl/673/DIK.01.00/23/11/2025 itu diteken Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada 22 November 2025. Iwan Pansa dipanggil untuk hadir di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB, guna dimintai keterangan oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim.

Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Dalam surat panggilan tersebut, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Abdul Wahid bersama Muh. Arief Setiawan, Kadis PUPR-PKPP Riau, Dani M. Nursalam dan pihak lainnya.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum berupa pemerasan, menerima potongan pembayaran, atau meminta pihak tertentu mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan.

Selain itu, para tersangka juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status Iwan Pansa: Diperiksa sebagai Saksi

Iwan Pansa, warga Jl. Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kota Pekanbaru, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan dinilai penting untuk mengungkap konstruksi dugaan aliran uang, potongan pembayaran, ataupun transaksi yang dianggap janggal dalam perkara tersebut.

KPK juga menyertakan peringatan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan akan dikenakan ancaman pidana berat sesuai Pasal 21 UU Tipikor, dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Perkara Diduga Terkait Proyek di Pemprov Riau

Dari informasi dalam surat perintah penyidikan, perkara ini bermula dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) tertanggal 4 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti tiga Surat Perintah Penyidikan KPK pada tanggal yang sama.

Kasus ini disebut melibatkan dugaan pemotongan dana dan permintaan setoran dalam sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (*)

Halaman :

Terkini