PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan, langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Namun, SF Hariyanto membantah adanya penggeledahan di rumah pribadinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terjadi hanyalah koordinasi biasa.
“Tidak benar digeledah. Itu hanya koordinasi biasa,” ujar SF Hariyanto.
Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan resmi KPK, SF Hariyanto memilih merespons singkat.
“Siapa bilang digeledah? Tanya saja langsung kepada yang menyampaikan,” katanya.
Menanggapi berbagai spekulasi dan pernyataan pihak luar, SF Hariyanto menegaskan bahwa hubungannya dengan KPK tetap baik, saat ini dirinya mengaku masih dalam pemulihan kesehatan karena beberapa waktu juga bolak balik ke malaka.
Ia bahkan menyindir sekaligus menyampaikan pesan kepada Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.
“Kami berteman. Tidak ada masalah. Kita berteman dengan KPK, jangan diadu domba,” tegas SF Hariyanto.
Ia menilai, dinamika politik dan opini publik seharusnya tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, KPK hingga kini masih mendalami keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Penyidik belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. (*)