Pekanbaru – Kontrak baru pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan Lippo Karawaci dipastikan tetap berjalan dan tidak bisa dianulir. Meski secara hukum dinilai sah, Pemerintah Provinsi Riau menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan yang disembunyikan di balik layar oleh manajemen SPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan, secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa cara PT SPR mengambil keputusan tanpa melibatkan pemegang saham utama merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau prosesnya benar, ya kita akui benar. Tapi yang dilakukan SPR ini sangat tidak beretika. Seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak ingin diketahui pemilik aset,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin (6/1).
Pemprov Riau, kata dia, sama sekali tidak diajak berdiskusi maupun diberi penjelasan resmi sebelum kontrak diperpanjang. Padahal, Hotel Aryaduta berdiri di atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Riau sepenuhnya.
“Kami ini pemilik aset. Tapi tidak pernah diajak bicara. Kontraknya diperpanjang berapa lama? Nilainya berapa? Aliran uangnya ke mana? Itu semua tidak pernah disampaikan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Kecurigaan Pemprov Riau semakin menguat karena hingga kini pihak SPR belum menyampaikan laporan resmi terkait nilai kontrak terbaru. Padahal, kontrak tersebut berdampak langsung pada pendapatan daerah, yang selama ini dinilai jauh dari potensi sebenarnya.
“Kalau semuanya terbuka dan untuk kepentingan daerah, kenapa harus tertutup? Ini yang sedang kami dalami,” kata SF Hariyanto.
Ia menegaskan, meski kontrak tidak bisa dibatalkan karena telah sah secara hukum, Pemprov Riau tidak akan tinggal diam. Seluruh isi perjanjian akan dipelajari secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada keputusan strategis yang merugikan daerah.
“Kami ingin tahu secara utuh. Jangan sampai aset daerah dikelola, tapi daerah hanya jadi penonton. Transparansi itu wajib,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu laporan detail dari PT SPR terkait perpanjangan kontrak tersebut. Pemerintah memastikan akan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi keputusan sepihak yang tidak sejalan dengan kepentingan daerah. “Laporannya masih kami tunggu,” pungkas SF Hariyanto. (*)