Polemik Aset Unilak Menguat, SF Hariyanto Mulai Pangkas Pengaruh Rusli Zainal di Yayasan Raja Ali Haji

Jumat, 09 Januari 2026 | 13:40:06 WIB
Foto: Gubernur Riau bersama RZ (Raja Adil Siregar)

PEKANBARU – Polemik dugaan pengalihan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Universitas Lancang Kuning (Unilak) kian menguat dan dinilai tak lagi berdiri sebagai isu administratif semata. Di baliknya, berkembang pembacaan politik bahwa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai melakukan konsolidasi kekuatan untuk melepas pengaruh eks Gubernur Riau Rusli Zainal di Yayasan Raja Ali Haji (Yasrah), badan hukum yang menaungi Unilak.

Pernyataan keras mantan birokrat senior Riau, Datuk Mustafa, disebut sejumlah kalangan bukan muncul secara tiba-tiba. Ada pembacaan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah tokoh Riau mulai didorong untuk angkat bicara ke ruang publik terkait isu aset daerah, yayasan pendidikan, hingga tata kelola lembaga strategis.

“Ini seperti orkestrasi opini. Tokoh-tokoh yang selama ini diam, tiba-tiba satu per satu bersuara dengan isu yang relatif sama, yakni penertiban aset dan yayasan,” ujar seorang pengamat politik Riau yang enggan disebutkan namanya.

Datuk Mustafa sebelumnya menegaskan adanya indikasi pengalihan aset Pemprov Riau menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu.

“Indikasi pengalihan aset Pemprov menjadi milik pribadi baunya sangat menyengat. Kami minta Pemprov segera bertindak agar aset daerah tidak dilipat oleh oknum-oknum nakal,” ujar Datuk Mustafa, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Unilak berdiri di atas lahan milik Pemprov Riau sebagaimana Keputusan Gubernur Riau tertanggal 8 Juni 1982. Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut dan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Isu ini dinilai tak terlepas dari posisi strategis Yayasan Raja Ali Haji yang selama ini disebut masih berada dalam lingkar pengaruh Rusli Zainal. Septina Primawati, istri Rusli Zainal, memang pernah menjabat Ketua Yayasan Raja Ali Haji. Namun Septina mengundurkan diri setelah menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Meski demikian, sumber-sumber politik menyebutkan kepemimpinan yayasan saat ini masih dipegang oleh figur yang dinilai sebagai orang kepercayaan Rusli Zainal, sehingga pengaruh eks gubernur tersebut dianggap masih kuat meski tidak lagi tampil di struktur formal.

Dalam konteks inilah, langkah-langkah SF Hariyanto dibaca mulai sistematis. Setelah sebelumnya mengganti birokrat yang dinilai tidak sejalan, merombak jajaran direksi BUMD, kini sorotan diarahkan ke yayasan pendidikan yang memiliki nilai historis, politis, sekaligus simbolik di Riau.

“SF Hariyanto terlihat tidak ingin bergerak frontal. Yang dilakukan adalah membuka ruang bagi tokoh-tokoh masyarakat, mantan birokrat, dan elite lokal untuk menyampaikan kritik. Secara politik, ini lebih aman dan efektif,” kata sumber tersebut.

Hubungan SF Hariyanto dan Rusli Zainal sendiri disebut mulai merenggang, terutama pasca perbedaan sikap dan dukungan politik di internal Partai Golkar Riau. Rusli Zainal juga kerap dikaitkan dengan peran di belakang layar dalam memengaruhi kebijakan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas laporan masyarakat.

Datuk Mustafa juga secara terbuka mendesak Pemprov Riau turun tangan menertibkan Yayasan Raja Ali Haji yang dinilainya terlalu lama disibukkan konflik internal.

“Yayasan Raja Ali Haji sebagai badan hukum Universitas Lancang Kuning terlalu lama disibukkan urusan internal yang tak berkesudahan. Ini harus segera diselesaikan. Pemprov Riau harus tegas menertibkan pengurus yang diduga bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Raja Ali Haji Universitas Lancang Kuning, Prof Dr Irwan Effendi, memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa yayasan tersebut merupakan milik publik dan tidak ada pengalihan aset Pemprov Riau.

“Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji didirikan oleh Pemerintah Daerah Riau pada 1982 dan sampai hari ini tetap milik masyarakat Riau. Lahan kampus dan sebagian besar gedung dibangun oleh Pemda dan masih milik Pemda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal konsep saham dalam yayasan, serta pengelolaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Meski klarifikasi telah disampaikan, dinamika aset Unilak dan Yayasan Raja Ali Haji diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan. Selain menyangkut aset daerah bernilai besar, isu ini juga dinilai mencerminkan peta ulang kekuatan politik elite Riau yang tengah bergerak senyap namun sistematis. (hr)

Terkini