PELALAWAN – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU KSO 14.284.633 Pangkalan Kerinci kembali memicu kemarahan publik. Aktivis menilai penyaluran solar subsidi kepada pelaku ilegal berlangsung terbuka, berulang, dan terkesan kebal hukum, ironisnya hanya berjarak tak jauh dari Mapolres Pelalawan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM disebut berjalan tanpa rasa takut, seolah pengawasan aparat penegak hukum dan pengendalian dari Pertamina tidak berfungsi.
Ketua F-PEMAPHU forum pemuda dan mahasiswa peduli hukum provinsi Riau , Nofri L, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan. Ia menyebut pengisian solar subsidi kepada pelaku penimbunan dan distribusi ilegal terjadi secara terang-terangan di depan publik.
“Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Terang-terangan. Tapi seolah dibiarkan. Padahal SPBU ini dekat dengan Mapolres Pelalawan,” tegas Nofri L, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, praktik niaga BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 56 UU Migas secara tegas mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM.
Nofri L menilai pembiaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat solar subsidi. Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa situasi ini membentuk persepsi buruk bahwa aparat penegak hukum kehilangan taring di hadapan mafia BBM.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum karyawan SPBU yang diduga aktif melayani pengisian solar subsidi kepada para mafia BBM.
Atas dasar itu, ia mendesak Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi total terhadap operasional SPBU KSO 14.284.633, dengan tenggat waktu 3×24 jam.
Selain Pertamina, Nofri L juga meminta Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera, S.I.K. bertindak tegas dan profesional, menindak praktik mafia BBM tanpa pandang bulu.
“Kalau ini terus dibiarkan, sama saja negara kalah. Hak rakyat dirampas. Mafia BBM di Pelalawan harus ditumpas,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah konkret dari aparat dan Pertamina, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertamina Patra Niaga Pekanbaru dan Mapolda Riau sebagai bentuk perlawanan publik terhadap pembiaran kejahatan BBM***MDn