BANGKINANG KOTA – Dugaan praktik perjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kampar kembali mencuat ke ruang publik. Menyikapi hal tersebut, puluhan massa dari Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar aksi penyampaian tuntutan di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Selasa (27/1/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Disdikpora Kampar untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang diduga terlibat dalam praktik jual beli LKS kepada peserta didik.
Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, dalam orasinya menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah negeri merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami mendesak Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar untuk bertindak tegas. Penjualan LKS kepada siswa jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis, apalagi biaya operasional sekolah telah ditanggung negara melalui Dana BOS,” tegas Sofian.
Dalam tuntutannya, SAMR secara khusus meminta Disdikpora Kampar melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan mencopot Kepala Sekolah UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai yang disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS.
Selain itu, massa juga menuntut agar seluruh oknum pejabat sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum dan regulasi pendidikan yang berlaku,” ujar Sofian, mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru tersebut.
Pada tuntutan lainnya, massa menyatakan dukungan penuh kepada Kepala Disdikpora Kampar untuk membersihkan kebijakan maupun praktik oknum di satuan pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan aturan.
“Praktik penjualan LKS tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan pendidikan gratis yang dijamin oleh negara,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya terbuka dan tidak mengabaikan persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami terbuka dan tidak menutup mata atas persoalan ini,” ujar Zulkifli saat menemui massa aksi.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi Disdikpora Kampar saat ini adalah keterbatasan jumlah pengawas sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar.
“Untuk tingkat SD, kami masih kekurangan sekitar 54 orang pengawas. Sementara pengangkatan pengawas merupakan kewenangan BKN pusat,” jelasnya.
Zulkifli juga menyampaikan bahwa Disdikpora Kampar tengah melaksanakan audiensi dengan pihak sekolah selama tujuh hari berturut-turut. Dalam sehari, pihaknya melakukan audiensi dengan sekitar 11 kepala sekolah, termasuk membahas isu penjualan LKS.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Disdikpora Kampar akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Besok kami dijadwalkan turun langsung ke dua sekolah yang menjadi sorotan dalam tuntutan aksi,” tegasnya.
Zulkifli turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.
“Bantu kami memotret kondisi pendidikan yang ada, agar ke depan kita bisa bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kampar,” ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak Disdikpora Kampar, Koordinator Lapangan SAMR menyerahkan dokumen tuntutan. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen tindak lanjut.(*)