Korupsi Lahan Negara Rp263,4 Miliar di Sumut, Pola Sama Juga Terjadi di Riau Marjan Ustha eks Dirut PTPNV Jual Lahan Inti

Korupsi Lahan Negara Rp263,4 Miliar di Sumut, Pola Sama Juga Terjadi di Riau Marjan Ustha eks Dirut PTPNV Jual Lahan Inti
Marjan Ustha, mantan Direktur Utama PTPN V

Pekanbaru– Praktik pengalihan aset negara melalui perubahan status lahan kembali menyeruak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat pejabat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp263,4 miliar.

Keempat terdakwa masing-masing mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026).

Dalam dakwaan terungkap, perkara ini berawal dari penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland. Jaksa menyebut, perubahan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria.

Akibatnya, negara diduga kehilangan aset strategis dalam jumlah besar. Lahan yang semestinya kembali menjadi milik negara justru berkembang menjadi kawasan komersial bernilai tinggi.

Jejak Serupa di Riau

Pola serupa ternyata bukan hanya terjadi di Sumatera Utara. Di Riau, publik masih mengingat dugaan kasus penjualan lahan perkebunan yang menyeret nama Marjan Ustha, mantan Direktur Utama PTPN V, saat masih menjabat di Bumi Lancang Kuning.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjan Ustha diduga terlibat dalam pengalihan lahan kebun inti milik PTPN V kepada PT Langgam Harmoni, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hinsatopa Simatupang.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama pembangunan kebun sawit pola KPPA antara PTPN V dengan Koperasi Sawit Makmur di Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Total luas kerja sama mencapai sekitar 2.800 hektare, dengan komposisi kebun inti PTPN V sekitar 500 hektare.

Namun dalam perjalanan pembangunan, lahan kebun inti tersebut diduga beralih kepemilikan. Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya akta jual beli yang diduga terjadi setelah Marjan Ustha memberikan kuasa kepada adik kandungnya Hendrianto Ustha, hingga lahan tersebut berpindah ke pihak swasta dengan bendera PT Langgam Harmoni.

Akibatnya, masyarakat peserta plasma harus menanggung beban utang pembangunan kebun, sementara hasil penjualan lahan inti disebut-sebut dinikmati secara langsung oleh pihak tertentu. Hingga kini, kebun plasma menyisakan persoalan ekonomi berkepanjangan bagi masyarakat desa.

Kasus ini sempat menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Riau pada masanya. Namun, penanganannya disebut tidak berlanjut dan perlahan tenggelam ditelan waktu, tanpa kejelasan hukum hingga kini.

Pengamat hukum agraria menilai, kasus di Sumut dan Riau menunjukkan pola berulang: perubahan status HGU, kerja sama perkebunan, hingga penjualan lahan negara ke pihak swasta dengan nilai ekonomi tinggi, sementara negara dan rakyat justru dirugikan.

“Modusnya hampir sama, aset negara dilepas, kewajiban ke negara diabaikan, dan masyarakat di tingkat bawah yang menanggung akibatnya,” kata seorang akademisi agraria yang enggan disebutkan namanya.

Dalam perkara Sumut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 603 KUHP baru dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor. Sementara di Riau, publik masih menunggu apakah aparat penegak hukum akan kembali membuka tabir kasus lama yang hingga kini belum menemukan ujungnya.

Sidang perkara korupsi lahan PTPN di Medan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa. Sementara di Riau, pertanyaan publik masih sama: akankah kasus serupa kembali diusut, atau sekali lagi tenggelam tanpa pertanggungjawaban. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index