PELALAWAN- Tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan Nazaruddin Arnazh, S.IP mendorong Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengevaluasi secara menyeluruh perizinan PT Serikat Putra. Desakan itu muncul setelah DLH Pelalawan lewat Eko Novitra menyatakan sanksi paksaan pemerintah sudah dikeluarkan.
Menurut tokoh masyarakat Bandar Petalangan yang akrab dengan sapaan Nazzar Arnazh ini, penegakan sanksi yang dilakukan saat ini hanya baru menyasar kepada pelanggaran di Daerah Aliran Sungai saja. Padahal ada pelanggaran berat lain yang belum ditindak.
“Pelanggaran berat lain tidak ada sanksi. Seperti lokasi pabrik tidak sampai 500 meter dari pemukiman penduduk. Itu jelas melanggar aturan tata ruang dan AMDAL,” ujar Nazzar Arnazh
Nazzar Arnazh juga menyoroti proses AMDAL. Menurutnya PT Serikat Putra tidak transparan, termasuk dalam hal undangan konsultasi publik AMDAL. Ia merasa pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban pelibatan masyarakat terdampak sesuai aturan.
Selain itu, Arnazh juga menilai PT Serikat Putra banyak mengakali masyarakat dan sudah ingkar janji terhadap Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan ( FMTK).
Arnazh meminta Pemkab Pelalawan bersikap tegas. Menurutnya mengevaluasi seluruh bentuk perizinan yang dimiliki perusahaan ini harus dilakukan, jika memang apa yang kami suarakan ini terbukti pencabutan izin jadi langkah paling tepat agar perusahaan tidak terus merugikan lingkungan.
Sampai berita ini ditulis, Pemkab Pelalawan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencabutan izin tersebut.***abay_21