Elang 3 Hambalang Layangkan Somasi ke Sejumlah Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Kampar

Elang 3 Hambalang Layangkan Somasi ke Sejumlah Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Kampar

PEKANBARU – Organisasi Kemasyarakatan Elang 3 Hambalang melayangkan somasi pertama kepada sejumlah pihak yang diduga masih mengelola dan memperjualbelikan hasil kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau.

Surat peringatan tertanggal 20 Juni 2026 itu ditujukan kepada tujuh orang, yakni Andi Oyon, Udin, Lilik, Santo, Ateng, Hutabarat, dan War.

Dalam surat tersebut, Elang 3 Hambalang menyebut langkah itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penugasan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam penataan pengelolaan kawasan hutan.

Ketua Umum Elang 3 Hambalang, Dedy, mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk peringatan awal agar seluruh pihak yang diduga masih mengelola maupun memperjualbelikan hasil kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah.

"Somasi ini bukan untuk mencari konflik, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Kami ingin seluruh aktivitas pengelolaan dan tata niaga hasil kebun berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Dedy, pihaknya menemukan indikasi masih adanya aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit dan transaksi penjualan hasil kebun yang berada di dalam kawasan hutan.

Ia menyebut terdapat sekitar 13.000 hektare lahan di Desa Padang Mutung dan Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, yang diduga masih dikelola meski berada dalam kawasan hutan. Kawasan tersebut juga disebut berbatasan dengan areal sekitar 13.000 hektare yang dikelola melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Dalam somasi itu, Elang 3 Hambalang meminta agar hasil panen dari kebun yang berada di kawasan tersebut diarahkan untuk dijual melalui KSO Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama yang disebut sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 179/APN/DBK/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Dedy menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para penerima somasi untuk menindaklanjuti peringatan tersebut secara baik.

"Kami berharap somasi pertama ini direspons dengan itikad baik. Namun apabila tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam surat somasi terkait tuduhan yang disampaikan Elang 3 Hambalang. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index