IUP Tak Sinkron, Wilayah Berubah, dan Luasan Membengkak: Dugaan Korupsi Lahan PT DSI di Siak Menguat

IUP Tak Sinkron, Wilayah Berubah, dan Luasan Membengkak: Dugaan Korupsi Lahan PT DSI di Siak Menguat
Forum Pelatihan dan Asistensi Review Perizinan TFPK Kabupaten Siak, Rabu (28/1/2026), di Pekanbaru. (Sumber Foto Cakaplah.com)

PEKANBARU — Dugaan praktik korupsi dalam tata kelola perizinan perkebunan kembali mengemuka di Kabupaten Siak, Riau. Konflik agraria yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengungkap kejanggalan serius dalam proses penerbitan izin, mulai dari perubahan wilayah, pembengkakan luasan, hingga pengabaian hak masyarakat.

Fakta terbaru menunjukkan, Kecamatan Dayun tidak pernah masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI, namun justru menjadi salah satu titik konflik di lapangan. Sebaliknya, Kecamatan Kotogasib yang tidak tercantum dalam izin lokasi awal, justru masuk dalam IUP yang terbit kemudian.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi, menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengindikasikan permainan perizinan yang berpotensi mengarah pada korupsi lahan.

“Ini bukan hanya tidak sinkron, tetapi juga melanggar prinsip dasar perizinan. Wilayah berubah, luasan tetap besar, dan fakta lapangan diabaikan. Ini patut diduga sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan,” ujar Sunardi dalam Forum Pelatihan dan Asistensi Review Perizinan TFPK Kabupaten Siak, Rabu (28/1/2026), di Pekanbaru.

Sunardi menjelaskan, sebelum pelepasan kawasan hutan pada 1998, pemerintah daerah telah mengetahui bahwa area tersebut telah lama ditempati masyarakat, lengkap dengan perkampungan, lahan pertanian, persawahan, dan fasilitas pemerintahan.

Bahkan, dalam izin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, secara tegas disebutkan bahwa lahan garapan masyarakat wajib dikeluarkan dan tidak boleh dikelola perusahaan.

Namun, saat PT DSI mengajukan izin lokasi perkebunan, permohonan tersebut sempat ditolak Bupati Siak hingga tiga kali karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Siak dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pada 2006 tetap terbit izin lokasi seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Dayun. Setelah dilakukan inventarisasi, hanya sekitar 2.341 hektare yang masih berstatus hutan sekunder dan layak diproses lebih lanjut.

“Secara hukum, inventarisasi ini seharusnya menjadi dasar penerbitan IUP. Tapi yang terjadi, IUP tahun 2009 tetap seluas 8.000 hektare, padahal objeknya sudah berubah,” kata Sunardi.

Lebih janggal lagi, wilayah IUP bergeser menjadi Kecamatan Mempura dan Kotogasib, sementara Dayun justru hilang dari dokumen izin.

Indikasi Pelanggaran Regulasi

Sunardi menilai penerbitan IUP PT DSI setidaknya diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42 dan 45 yang mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan RTRW dan status lahan yang jelas;

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait kewajiban kepatuhan terhadap RTRW daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang mensyaratkan keabsahan dan konsistensi data dalam penerbitan izin;

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika izin lokasi dan IUP tidak konsisten, maka izin tersebut cacat hukum. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan hak masyarakat dan negara,” ujarnya.

Merambah Lahan Masyarakat

Ketidaksinkronan perizinan itu berdampak langsung di lapangan. Di Kecamatan Kotogasib, PT DSI diduga merambah wilayah yang telah memiliki izin koperasi seluas sekitar 3.000 hektare milik masyarakat Kampung Sengkemang.

Di lokasi tersebut, terdapat kebun sawit rakyat, surat kepemilikan lahan, hingga sengketa yang berujung gugatan hukum.

Sementara di Dayun, meski tidak tercantum dalam IUP, perusahaan disebut tetap beroperasi dan berupaya menguasai lahan masyarakat.

“Kalau Dayun tidak masuk IUP, lalu atas dasar apa perusahaan beroperasi di sana? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab aparat penegak hukum,” kata Sunardi.

Didorong Dievaluasi dan Diproses Hukum

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia, menyatakan forum asistensi ini ditargetkan menghasilkan dokumen review perizinan terhadap PT DSI dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi izin hingga penegakan hukum, apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sementara Ketua Pelaksana TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, menegaskan banyak konflik agraria bermula dari perizinan yang bermasalah.

“Review perizinan adalah pintu masuk untuk membongkar akar konflik. Jika ditemukan pelanggaran hukum, negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat,” ujar Anton. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index