BAGANSIAPIAPI — Penetapan jajaran pimpinan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda melalui mekanisme keputusan sirkuler oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, memantik kritik dari kalangan mahasiswa dan pemerhati tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur serta bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Meski keputusan sirkuler dimungkinkan dalam praktik korporasi, penerapannya pada BUMD dinilai harus sangat ketat dan memenuhi persyaratan hukum tertentu. Pasalnya, BUMD tidak hanya tunduk pada hukum perseroan terbatas, tetapi juga pada regulasi khusus yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan kepentingan publik.
Sebagaimana diberitakan, penetapan pimpinan PT SPRH berlangsung di Aula Hotel Armarosa, Bagansiapiapi, Senin (26/1/2026). Dalam agenda tersebut ditetapkan tiga direksi, yakni Yusri Kandar, Perwedissuito, dan Yusuf Mudji Sutrisno, serta tiga komisaris Rahmatul Zamri, H. Amran, dan Fadhel Arjuna.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal SSos MSi, menyebutkan bahwa proses penetapan disaksikan notaris dan akan ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Penetapan pengurus sudah dilakukan, selanjutnya akan digelar RUPS bersama dan pengesahan oleh Bupati selaku pemegang saham,” ujarnya.
Namun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau–Kepulauan Riau menilai mekanisme tersebut menyisakan persoalan serius dari sisi hukum dan tata kelola.
Ketua Bidang BUMD HMI Badko Riau-Kepri, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa pengelolaan BUMD wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 57 dan Pasal 58 yang mengatur bahwa pengangkatan direksi dan komisaris harus dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
“BUMD tidak bisa diperlakukan seperti perusahaan privat biasa. Ada PP 54/2017 yang secara tegas mengamanatkan seleksi terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta bebas dari konflik kepentingan. Jika keputusan sirkuler meniadakan prinsip itu, maka patut diduga terjadi pelanggaran tata kelola,” ujar Ridho.
Ia juga merujuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD, yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan harus memperhatikan rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon pengurus.
Sorotan semakin tajam ketika diketahui bahwa salah seorang direksi yang baru ditetapkan tengah tersangkut persoalan hukum. Kondisi ini, menurut Ridho, berpotensi melanggar asas kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menuntut direksi menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan bebas dari masalah hukum yang dapat merugikan perusahaan.
“Bagaimana mungkin BUMD yang mengelola uang negara dipimpin oleh figur yang sedang bermasalah secara hukum? Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Ridho.
Lebih jauh, Ridho mengingatkan bahwa praktik pengelolaan BUMD yang sarat kepentingan politik berpotensi menyalahi semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan BUMD sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan alat kekuasaan.
“Jika BUMD dikelola untuk kepentingan pribadi atau dijadikan ATM politik, maka bukan hanya PAD yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik. PT SPRH sudah terlalu sering menjadi contoh buruk pengelolaan BUMD,” ujarnya.
HMI Badko Riau-Kepri mendesak agar Pemkab Rokan Hilir membuka secara transparan dasar hukum, proses seleksi, serta pertimbangan penetapan pimpinan PT SPRH. Mereka juga meminta evaluasi ulang terhadap pengangkatan direksi yang memiliki persoalan hukum demi menyelamatkan BUMD dari krisis yang lebih dalam.
“Momentum ini seharusnya menjadi titik balik perbaikan tata kelola, bukan memperparah penyakit lama BUMD di Rokan Hilir,” pungkas Ridho. (rls)