JAKARTA— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area pertambangan nikel milik PT Mineral Trobos. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara luas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dimiliki perusahaan dengan luasan dalam dokumen operasional.
Di lokasi tambang, terpasang papan pengumuman yang menyatakan kawasan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
PT Mineral Trobos disebut-sebut terkait dengan pemilik klub sepak bola Malut United, David Glen. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait penyegelan tersebut.
Berdasarkan SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018 yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan tercatat mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.
Akan tetapi, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 145,41 hektare antara izin yang tertera dalam surat keputusan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasional.
Jika penggunaan kawasan di luar izin tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan. Penggunaan kawasan hutan tanpa dasar izin yang sah dapat berimplikasi pidana.
Selain persoalan luasan, target produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara target produksi dengan luasan lahan yang memiliki izin resmi.
Dokumen RKAB yang mencantumkan IPPKH seluas 196 hektare dengan rujukan SK Menteri LHK tahun 2018 turut menimbulkan pertanyaan, mengingat dalam SK tersebut hanya tercantum izin seluas 50,59 hektare.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Informasi yang beredar menyebutkan persoalan ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari lembaga tersebut.
Penyegelan oleh Satgas PKH dinilai dapat menjadi langkah awal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, termasuk verifikasi luasan bukaan tambang di lapangan dan kesesuaian dokumen perizinan.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini. (hr)