Kuasa Hukum Mahadir Ajukan Praperadilan Terhadap Polsek Tapung

Selasa, 24 Februari 2026 | 22:49:03 WIB

BANGKINANG— Kuasa hukum Mahadir Muhammad Bin Siddik Simbolon mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terkait dugaan penundaan penerimaan laporan dan perlakuan diskriminatif oleh Kepolisian Sektor Tapung. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Bkn.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Syafruddin Simbolon, Patar Sitanggang, dan Saut Marojahan Simbolon menyatakan klien mereka merupakan korban kekerasan secara bersama-sama atau eigenrichting yang terjadi di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Januari 2026.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa Mahadir sebelumnya diduga tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor milik seorang warga bernama Erizal. Namun, setelah itu ia disebut mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang hingga menderita luka di bagian wajah dan kepala.

Keluarga Mahadir yang memperoleh informasi dari warga kemudian mendatangi lokasi kejadian. Mereka mengaku mendapat keterangan bahwa korban dipukul menggunakan tangan, kayu, dan batu. Setelah itu, keluarga menuju Mapolsek Tapung untuk memastikan kondisi Mahadir sekaligus membuat laporan resmi atas dugaan pengeroyokan.

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut tidak langsung diterima pada malam pertama kedatangan keluarga. Mereka menyatakan pihak kepolisian meminta agar laporan dibuat pada keesokan harinya karena masih memproses laporan pencurian.

Menurut pemohon, laporan dugaan pengeroyokan baru diterima secara resmi pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.14 WIB. Kuasa hukum menilai adanya jeda waktu lebih dari 1x24 jam tersebut berdampak pada keterlambatan penanganan medis dan visum et repertum terhadap kliennya.

Dalam berkas permohonan, pemohon juga mempersoalkan pernyataan oknum penyidik yang menyebut Mahadir terlibat dalam 13 tempat kejadian perkara pencurian. Keluarga menyatakan, berdasarkan penelusuran mereka, kliennya hanya terkait dua laporan sebelumnya.

Kuasa hukum turut menyoroti belum diterimanya salinan hasil visum et repertum meski telah diajukan permintaan secara resmi. Mereka menilai hal tersebut menghambat hak pembelaan klien sebagai korban kekerasan.

Selain itu, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan tindakan penundaan laporan sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dengan proses hukum yang sesuai ketentuan.

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp 2 miliar atas kerugian yang disebut timbul akibat keterlambatan penanganan.

Kuasa hukum menegaskan, proses hukum terhadap dugaan percobaan pencurian yang menjerat Mahadir tetap mereka hormati. Namun, mereka meminta penegakan hukum atas dugaan kekerasan dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Tapung terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Bangkinang dalam waktu dekat. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah prosedur yang dipersoalkan pemohon dinilai sesuai atau bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. (MDn)

Terkini