Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme, SPI Riau Desak Polisi Ungkap Dalang Penyerangan PT SBP

Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme, SPI Riau Desak Polisi Ungkap Dalang Penyerangan PT SBP

PEKANBARU – Ketua DPW Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Riau, Rocky Ramadani, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyerangan terhadap lima karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam dan dugaan tembakan.

Rocky menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, apabila dugaan penyerangan yang dilakukan secara berkelompok itu terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Jika benar terjadi penembakan dan penganiayaan terhadap para pekerja, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Kami meminta Kapolres Indragiri Hulu mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Rocky, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat ingin melihat hukum ditegakkan secara adil. Polisi harus mengungkap siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan atau memerintahkan aksi tersebut," ujarnya.

Rocky menilai penyidik tidak cukup hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

"Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada yang memerintahkan, mengorganisir, membiayai, atau menggerakkan aksi itu, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.

Menurut Rocky, tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban luka merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditangani secara tegas. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sah, bukan dengan kekerasan.

Ia juga mengutip tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat merasa aman dan memperoleh keadilan. Karena itu, kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas," katanya.

SPI Riau, lanjut Rocky, mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait insiden tersebut. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

"Kami percaya Polres Inhu dan Polda Riau mampu mengungkap kasus ini. Yang terpenting adalah prosesnya dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga para korban mendapatkan keadilan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Rocky juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh situasi.

"Kita semua harus menghormati proses hukum. Jangan ada aksi balas dendam ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru. Biarkan aparat bekerja dan mengungkap kasus ini sampai tuntas," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index