Heboh Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Riau, Nama Plt Gubernur SF Haryanto Terseret Sorotan

Minggu, 05 April 2026 | 22:39:59 WIB

Pekanbaru, etalasenews.com — Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Riau mencuat ke ruang publik dan memantik perhatian luas. Nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, ikut terseret dalam pusaran isu setelah sejumlah aset daerah diduga beralih fungsi tanpa prosedur yang sah.

Sorotan publik semakin menguat pasca langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah pribadi yang ditempati SF Haryanto bersama keluarganya. Rumah tersebut diketahui merupakan mess milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pemanfaatannya.

Tidak berhenti di situ, temuan awal juga mengarah pada dugaan alih fungsi aset lain. Sebidang tanah di kawasan Jalan Durian, sekitar 100 meter dari Markas Komando Brimob, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemprov Riau, kini dilaporkan telah berdiri bangunan ruko dan sebagian disewakan kepada pihak tertentu.

Sumber internal yang dihimpun menyebutkan adanya aset tambahan di kawasan kompleks PU, Jalan Dwi Kora, yang diduga mengalami nasib serupa. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pola pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sejumlah pengamat menilai, pengalihan atau pemanfaatan aset daerah tanpa melalui mekanisme yang sah berpotensi melanggar hukum. Dalam perspektif pidana, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juga dinilai relevan untuk menjerat pelaku jika terbukti.

Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Setiap perubahan fungsi, pemanfaatan, maupun pengalihan aset wajib melalui prosedur administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah mencuatnya kasus ini, desakan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menguat. Warga Pekanbaru, Afriko, secara tegas meminta agar proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan ini secara objektif dan transparan. Jangan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Penertiban aset dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan aset daerah kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

---

Catatan kaki:

Berita ini disusun oleh Tim Redaksi etalasenews berdasarkan informasi yang beredar dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses verifikasi lanjutan tetap dilakukan sesuai kaidah jurnalistik.

Penulis: Wartawan etalasenews

---

#EtalaseNews #BeritaRiau #Pekanbaru #AsetDaerah #DugaanKorupsi #KPK #GoodGovernance #Transparansi #HukumIndonesia #SaveAsetDaerah

Terkini