PEKANBARU – Menjelang pembacaan putusan sela, dinamika persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memunculkan sorotan tajam dari publik. Perbedaan mencolok dalam kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa menjadi perhatian utama di ruang sidang.
Dalam agenda persidangan terbaru, JPU diketahui sebelumnya memerlukan waktu beberapa hari untuk merampungkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada 30 Maret 2026. Proses tersebut dinilai sebagai bagian dari kehati-hatian jaksa dalam merespons poin-poin pembelaan yang diajukan.
Namun kontras terjadi saat jawaban itu akhirnya dibacakan. Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Kemal Shahab justru menyatakan kesiapan untuk langsung memberikan tanggapan di tempat, tanpa memerlukan jeda tambahan.
Momentum ini sempat memunculkan ekspektasi adanya adu argumentasi lanjutan di ruang sidang. Akan tetapi, majelis hakim memilih tidak membuka ruang tanggapan tambahan dan tetap berpegang pada agenda persidangan, yakni melanjutkan ke pembacaan putusan sela usai jeda ishoma.
Situasi tersebut memantik respons dari sejumlah masyarakat yang hadir langsung. Mereka menilai kesiapan spontan dari pihak pembela mencerminkan penguasaan materi perkara yang lebih solid.
“Respons cepat itu menunjukkan mereka sudah sangat siap dan memahami detail perkara,” ujar salah seorang pengunjung sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum sebelumnya juga mengkritisi substansi jawaban jaksa yang dinilai belum mengurai secara terang dugaan aliran dana atau penerimaan uang yang dituduhkan kepada klien mereka. Kritik ini semakin mempertegas adanya perbedaan pendekatan antara kedua pihak dalam membangun narasi hukum di hadapan majelis hakim.
Kontras ini tidak hanya menjadi dinamika teknis persidangan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap kekuatan argumentasi masing-masing pihak menjelang putusan sela—sebuah fase krusial yang akan menentukan kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang kemudian diskors untuk ishoma dan dijadwalkan kembali dibuka pada pukul 13.30 WIB dengan agenda utama pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
---
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung dan informasi yang dihimpun di persidangan.
Penulis: Tim Redaksi etalasenews
Editor: Tim Redaksi etalasenews
---
#EtalaseNews #BeritaRiau #Pekanbaru #KasusKorupsi #AbdulWahid #SidangTipikor #HukumIndonesia #BreakingNews