TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melayangkan peringatan keras kepada PT Agrinas beserta puluhan perusahaan sawit lain yang beroperasi di wilayah Kuansing. Ia menegaskan perusahaan wajib membangun jalan khusus untuk angkutan sawit dan mematuhi aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Jika tidak, pemerintah daerah siap memportal jalan umum.

Ultimatum itu disampaikan melalui surat resmi Bupati Kuansing bertanggal 25 Agustus 2025 dengan nomor 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/8g. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 23 Juni 2025 yang menekankan kewajiban perusahaan membuat MoU penggunaan jalan, menjaga jalan, menyesuaikan kendaraan sesuai kelas jalan, hingga membangun jalan khusus.
Kendaraan angkutan sawit harus menyesuaikan dimensi, muatan, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) dengan kelas jalan.
Pemkab Kuansing akan memasang portal pengukur tinggi dan lebar kendaraan di titik-titik strategis.
Perusahaan wajib memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
Bupati: Kalau Bandel, Jalan Ditutup
Bupati Suhardiman menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Kalau peringatan ini tidak diindahkan, akses jalan akan kami portal. Perusahaan wajib patuhi aturan, kalau tidak siap, bangun jalan khusus. Kita tidak bisa biarkan jalan negara dan daerah hancur karena angkutan sawit,” tegasnya, Senin (25/8/2025).
Ia menyebut, Pemkab Kuansing bahkan siap menutup akses jalan, merekomendasikan penghentian operasional perusahaan, hingga melimpahkan ke aparat penegak hukum bila aturan ini diabaikan.
Jalan Pariwisata Harus Terjaga
Suhardiman mengingatkan, Kuansing adalah daerah pariwisata dengan event unggulan pacu jalur yang sudah mendunia. Karena itu, jalan yang sudah diperbaiki pemerintah pusat harus dijaga.
“Jalan kita baru saja diperbaiki oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang sudah bagus, jangan sampai hanya beberapa bulan ke depan kembali hancur karena kendaraan ODOL,” katanya.
Ia menambahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah berpesan agar pemerintah daerah ikut menjaga infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah pusat.
“Kami diminta Wapres agar aset jalan ini dijaga. Jadi saya tegaskan, jangan ada lagi perusahaan yang seenaknya. Kita ingin pembangunan ini manfaatnya panjang, bukan sebentar rusak lagi,” ujar Suhardiman.
Surat Bupati Kuansing ini ditembuskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Polres Kuansing, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Riau di Pekanbaru.
Dengan sikap tegas ini, Pemkab Kuansing ingin memastikan perusahaan sawit tertib aturan, masyarakat sekitar kebun mendapat manfaat, dan jalan negara tetap terjaga untuk kepentingan publik serta pariwisata. (rls)