Kejagung Geledah 20 Lokasi di Riau dan Medan Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah 20 Lokasi di Riau dan Medan Terkait Korupsi Ekspor CPO
Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Jakarta – Kejaksaan Agung menggeledah 20 lokasi di Riau dan Medan terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam sepekan terakhir dan masih berlangsung.

“Sudah hampir dua minggu ini kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (3/3).

Penggeledahan menyasar kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit milik para tersangka, khususnya dari lima grup korporasi swasta.

Sita Tanah hingga Alat Berat

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset itu antara lain beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan roda empat.

Syarief mengatakan pemeriksaan saksi juga dilakukan langsung di lokasi penggeledahan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah hilangnya barang bukti.

“Saksi tidak kami tarik ke Kejagung. Kami periksa di lokasi agar lebih cepat dan mengantisipasi hilangnya barang bukti,” ujarnya.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Dalam kasus ini, penyidik menduga para tersangka merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran bea keluar serta pungutan sawit.

Saat periode 2022–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Dari unsur penyelenggara negara, salah satunya pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pejabat pada Kementerian Perindustrian.

Sementara dari unsur swasta, para tersangka merupakan direktur dan pimpinan sejumlah perusahaan sawit.

Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset serta pemeriksaan saksi tambahan.

Daftar Tersangka

Penyelenggara Negara

1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB)  selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;

Swasta:

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP. 

(Redaksi/yb)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index