Kapolda Riau Diminta Tegas! Unit Cyber Ditreskrimsus Didorong Segera Tangkap Pemilik Akun @Prog3330

Jumat, 19 September 2025 | 11:04:20 WIB

PEKANBARU – Desakan keras dialamatkan kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk segera menindaklanjuti laporan Barisan Komando 08 terhadap akun TikTok @Prog3330 yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, serta konten berbau SARA.

Komandan Barisan Komando 08, Dodi Sugiarto, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan akun tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (13/6/2025). Laporan itu terkait dua video yang beredar luas dan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu video menyebut Provinsi Riau sebagai “Provinsi Primitif” serta menuding adanya intoleransi berbasis suku dan agama dalam kasus meninggalnya seorang siswa SD. Video lainnya menyasar Gubernur Riau dengan tuduhan serius dan kata-kata merendahkan, seperti sebutan “Ajo Wahid” dan “Ternak Gubernur”.

“Ini jelas bentuk ujaran kebencian, provokasi, dan pencemaran nama baik pejabat publik. Kami meminta Kapolda Riau memerintahkan unit cyber Ditreskrimsus segera menangkap pelaku yang ada di balik akun ini,” tegas Dodi di hadapan awak media.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan yang dinilai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

“Namun dunia maya harus mendapat perhatian khusus. Jangan sampai fitnah dan ujaran kebencian lebih cepat berkembang daripada tindakan tegas aparat. Jika ini dibiarkan, kondusifitas Riau bisa terganggu,” tambahnya.

Dodi menegaskan Barisan Komando 08 akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas. Bahkan, relawan menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau jika aparat tidak berhasil menumpas penyebar hoaks yang dinilai sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat Riau. (*)

Halaman :

Terkini