KAMPAR – Warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, geger setelah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Wasiah di desa itu dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironisnya, MDA tersebut justru disewakan oleh oknum Kepala Dusun kepada pihak tertentu untuk dijadikan dapur.
.jpg)
Akibatnya, anak-anak yang biasa belajar agama di MDA itu harus digusur dan terancam putus sekolah. Dapur MBG tersebut disebut-sebut dikelola oleh Zulpan Azmi dan Anasril, dua anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Kondisi ini membuat masyarakat resah. Selain mengganggu proses belajar-mengajar, tindakan tersebut dinilai merusak citra program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan gizi anak sekolah.
“Ini jelas kecacauan. Program baik dari pemerintah pusat malah jadi rusak gara-gara ulah oknum dewan yang tidak bertanggung jawab. MDA itu tempat anak-anak belajar agama, bukan untuk dijadikan dapur,” tegas Rusman, mahasiswa asal Kampar, Senin (22/9/2025).
Rusman juga menilai praktik penyewaan bangunan pendidikan untuk kepentingan lain merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Bahkan, hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat (1), yang menegaskan lembaga pendidikan wajib dilindungi keberadaannya untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54, yang menyebutkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, pengabaian, dan perlakuan salah lainnya.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, yang mewajibkan kepala daerah dan DPRD memelihara etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau anak-anak digusur dan hak belajarnya diabaikan, ini bentuk pengabaian terhadap hak pendidikan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak. Aparat hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, segera mengambil langkah tegas agar MDA Darul Wasiah kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Zulpan Azmi, Anasril, maupun Kepala Dusun setempat yang disebut-sebut menyewakan MDA, belum memberikan klarifikasi resmi. (hm)