Kasus Penggelapan Uang Toko Komputer Rugikan Helman Miliaran Rupiah, Tersangka Yanni Hanya Jalani Tahanan Kota

Selasa, 23 September 2025 | 13:25:09 WIB
PN Pekanbaru

Pekanbaru – Perkara dugaan penggelapan dengan tersangka Yanni yang merugikan seorang pengusaha komputer di Jalan M. Yamin, Pekanbaru, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21, meski keputusan penahanan terhadap tersangka menuai kekecewaan pihak korban.

Laporan perkara ini pertama kali dibuat oleh Helman, warga Siak Hulu, Kampar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1237/XII/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 27 Desember 2024. Helman melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi pada 21 Oktober 2024 di Jalan M. Yamin, Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mencatat Rp 60 juta sebagai sampel kerugian dalam berkas perkara. Jumlah itu ditetapkan karena lemahnya keterangan dari saksi-saksi lain, yang mayoritas merupakan pelanggan toko komputer dan enggan memberikan kesaksian.

Namun, Helman menegaskan bahwa kerugian yang sebenarnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Objek sampel kerugian Rp 60 juta itu hanya sebagian kecil. Kerugian saya sebenarnya lebih dari dua miliar. Itu hanya diambil dari beberapa kebocoran anggaran yang dikelola oleh tersangka,” ujar Helman.

Helman juga mengakui bahwa kelalaiannya mempercayakan pengelolaan keuangan justru dimanfaatkan tersangka. Ironisnya, Yanni yang kini berstatus tersangka adalah adik ipar  Helman sendiri.

 “Dia adik istri saya, selama ini saya percayakan uang, ternyata dibawa kabur,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dalam perjalanan kasus, Yanni sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. Setelah diteliti, Kejari Pekanbaru melalui surat Nomor B-5051/L.4.10/Eoh.1/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025 menyatakan berkas perkara pidana Nomor: BP/101/VI/Res.1.11/2025/Reskrim sudah lengkap (P-21).

Namun, pada tahap pelimpahan, tersangka tidak dilakukan penahanan di rutan. Pihak kejaksaan justru memberikan keringanan dengan menetapkan Yanni sebagai tahanan kota.

Keputusan itu membuat Helman selaku pelapor merasa kecewa. Ia menilai dengan kerugian besar yang ditimbulkan, tersangka seharusnya ditahan secara penuh, bukan diberi keringanan.

Sikap serupa juga disampaikan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru. Koordinator aliansi, Bung Yudi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Berapapun nilai kerugian, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada permainan dalam perkara ini. Kami dari mahasiswa meminta kejaksaan dan pengadilan bersikap profesional dan tetap menegakkan keadilan,” tegas Yudi.

Perkara Yanni ini dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Helman menambahkan, perkara ini kini telah memasuki babak baru.

 “Kasus ini sudah memasuki babak baru dan sudah menjalani masa sidang tahap pertama,” ujarnya.

Kini, publik menantikan proses persidangan berikutnya serta sikap hakim dalam menangani kasus penggelapan yang menjerat Yanni. (hr)

Halaman :

Terkini