Ketua KNPI Riau Desak Polda Ekspos Identitas Pengusaha Sawit dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:17:36 WIB

PEKANBARU – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk mengungkap identitas pengusaha kebun kelapa sawit yang mengaku sebagai korban pemerasan dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing (JS).

Pernyataan itu disampaikan Larshen Yunus menyusul penangkapan JS oleh Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Ditreskrimum Polda Riau di salah satu coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (14/10) malam.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja secara sepihak. Ia menilai penyalahgunaan kewenangan sangat tidak dibenarkan, terlebih jika kasus tersebut tidak ditangani secara Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan).

“Kalau memang itu murni kasus pemerasan, maka seharusnya kedua belah pihak sama-sama diproses. Pemberi dan penerima uang sama-sama memiliki peran aktif. Kenapa memberi kalau tidak merasa bersalah? Polisi harus bekerja secara presisi,” tegas Larshen Yunus di Pekanbaru, Rabu (15/10).

Larshen yang juga salah satu pendiri Ormas PETIR menyayangkan langkah tim penyidik yang hanya fokus pada penerima uang. Ia menilai ada motif yang perlu diungkap dari pihak pengusaha sawit yang mengaku menjadi korban.

Kronologi Penangkapan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap JS. Menurutnya, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit.

 “Benar, Senin malam petugas gabungan dari Tim RAGA dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengamankan seorang anggota LSM berinisial JS atas dugaan pemerasan,” ujar Sunhot.

Dari hasil penyelidikan, JS diduga meminta uang sebesar Rp250 juta dengan alasan menghentikan pemberitaan negatif terhadap perusahaan korban. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp150 juta kepada pelaku, sebelum kemudian melapor ke polisi karena merasa ditekan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap JS dan mengamankan barang bukti uang tunai dari tas yang dibawa pelaku.

 “JS kami amankan setelah menerima uang Rp150 juta. Barang bukti kami sita dari dalam tas pelaku,” kata Sunhot.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Larshen Yunus menegaskan, jika polisi benar-benar menegakkan keadilan, maka pengusaha yang memberikan uang juga harus diperiksa.

“Kalau benar kawan kami ditangkap karena menerima uang, maka periksa juga motif dari pemberi uang itu. Mengapa ia menyerahkan uang sebesar itu secara sukarela?” ujarnya.

Larshen juga menyoroti bahwa hubungan pribadinya dengan Jackson Sihombing kini sudah renggang. Meski demikian, ia tetap mendoakan dan memberikan dukungan moral kepada rekannya itu.

 “Walau bagaimanapun, beliau itu kawan saya. Kami pernah berjuang bersama sebagai aktivis. Semoga dia kuat menghadapi proses hukum ini,” ucap Larshen.

Di akhir pernyataannya, Larshen Yunus mendesak Kapolri dan Kapolda Riau untuk mengawasi langsung proses hukum agar transparan dan berimbang.

“Jangan merasa paling bersih dan suci. Fakta di lapangan, banyak yang lebih kotor dari aktivis. Tolong buka juga identitas perusahaan sawit yang mengaku jadi korban, agar publik tahu siapa sebenarnya yang bermain,” tutup Larshen Yunus, didampingi Pembina KNPI Riau, Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, SH, MH. (rilis)

Halaman :

Terkini