Ketua Fraksi PKB Kampar: Asesmen Pejabat Hak Bupati, Sekda Hambali Seharusnya Tahu Etika Birokrasi

Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:17:54 WIB

Bangkinang — Polemik terkait asesmen pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar terus bergulir. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kampar, Raja Ferza Fahlevi, menegaskan bahwa langkah Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam melakukan asesmen terhadap sejumlah pejabat merupakan tindakan sah secara hukum dan bagian dari hak prerogatif kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Asesmen pejabat merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak ada ketentuan yang melarang kepala daerah melakukan evaluasi atau asesmen terhadap pejabat, meskipun masa jabatannya belum dua tahun,” tegas Ferza di Bangkinang, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ferza, langkah yang diambil Bupati Ahmad Yuzar justru menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja dan penyegaran birokrasi di Kampar. Ia menilai asesmen menjadi sarana penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Bupati memiliki tanggung jawab penuh terhadap kinerja pemerintahan daerah. Evaluasi dan asesmen pejabat merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi agar mesin birokrasi bekerja optimal. Itu bukan bentuk intervensi, tapi langkah profesional untuk memperbaiki kinerja,” ujarnya.

Ferza juga menyoroti pernyataan Sekda Kampar Hambali yang menuding panitia seleksi (Pansel) tidak netral lantaran diduga memiliki hubungan keluarga dengan unsur pimpinan daerah. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak layak diutarakan oleh seorang pejabat ASN di ruang publik.

“Pansel dibentuk berdasarkan ketentuan yang sah. Dalam PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari unsur pemerintah dan unsur profesional atau akademisi. Tidak ada aturan yang menyebut seluruh anggota Pansel harus berasal dari internal pemerintah daerah,” tegasnya.

Ferza menambahkan, apabila Sekda memiliki keberatan terhadap susunan Pansel atau proses asesmen, seharusnya hal itu disampaikan melalui mekanisme resmi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan melalui media massa.

“Seorang Sekda seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi. Menyampaikan kritik di ruang publik dengan menyerang individu atau menyebut nama anggota Pansel justru mencederai marwah ASN,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi PKB DPRD Kampar menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Ahmad Yuzar dalam menata birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas.

“Kami menilai langkah Bupati adalah bagian dari pembenahan struktur pemerintahan agar pelayanan publik semakin baik. Semua aparatur seharusnya mendukung, bukan memperkeruh suasana dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Ferza. (rls)

Halaman :

Terkini