PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Lelang akan digelar secara open bidding melalui aplikasi resmi lelang.go.id pada Senin, 24 November 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Kejari Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, pada 17 November 2025, disebutkan bahwa objek lelang terdiri dari kendaraan berat, emas, dan barang berharga lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Salah satu objek bernilai terbesar adalah 1 unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi BM 9404 KU, atas nama UD Santoso, lengkap dengan kunci kontak. Kendaraan ini dilelang berdasarkan putusan 103/Pid.Sus-LH/2025/PN tertanggal 24 Juli 2025. Dump truck tersebut memiliki nilai limit Rp427.715.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp200.000.000.
Selain itu, terdapat paket emas seberat ±203 gram, pentolan emas, dan emas hasil pemurnian seberat ±50 gram yang berasal dari sejumlah terpidana, antara lain Grandong Sarno alias Kasimin, Santoso bin Sukarto (alm), Muhammad Yusuf Darmawan alias Yusuf, Nanang Ashari, Zainal Mustakim alias Nazar, hingga Alfino Dinata alias Fino.
Seluruh emas dilelang dalam kondisi apa adanya dan tidak memiliki bukti kepemilikan. Nilai limit barang-barang tersebut bervariasi, mulai dari Rp29.304.000, Rp59.570.000, hingga Rp103.226.000, dengan uang jaminan mulai Rp12.000.000 hingga Rp45.000.000.
Kejari menegaskan bahwa seluruh objek lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jalan Lintas Pekanbaru–Teluk Kuantan KM 6, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dan dapat dilihat langsung oleh peserta pada jam kerja. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang apabila mengajukan penawaran.
Lelang dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui situs https://www.lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang dipersyaratkan ke Virtual Account (VA) yang disediakan. Jaminan harus masuk sebelum batas akhir penawaran dan menjadi tanggungan pribadi peserta apabila terjadi biaya perbankan.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Apabila tidak melakukan pelunasan pada waktu yang ditentukan, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, nomor telepon (0760) 2524198 atau contact person 0823-8888-7974 (sdr. Jummadi).