Kejari Siak Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Eks Kabag ULP Terkait Dugaan Gratifikasi

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:10:20 WIB

SIAK— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggeledah dua lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, Selasa (3/3/2026).

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Siak dan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UKPBJ Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederick dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor UKPBJ Kabupaten Siak dan rumah milik seorang pejabat berinisial JE. JE diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak periode 2022 hingga 2025.

Frederick menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan pihak terkait. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Dokumen dan barang-barang yang telah disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tim akan mendalami alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang.

Kejari Siak, lanjut Frederick, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Yb)

Terkini