74 Calon Komisioner KPID Riau Lolos Administrasi, GPM Melayu Riau Minta Seleksi Transparan dan Utamakan Putra Daerah

74 Calon Komisioner KPID Riau Lolos Administrasi, GPM Melayu Riau Minta Seleksi Transparan dan Utamakan Putra Daerah

PEKANBARU – Gerakan Pelajar dan Mahasiswa Melayu Riau (GPM-Melayu Riau) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2029 menjalankan seluruh tahapan seleksi secara transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Ketua GPM-Melayu Riau, Said Hendri, menyampaikan bahwa pengumuman 74 peserta yang lulus seleksi administrasi merupakan tahap awal yang penting untuk menghasilkan komisioner KPID yang memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman yang kuat terhadap kondisi sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat Riau.

"Kami mengapresiasi proses seleksi yang telah berjalan. Namun kami meminta seluruh tahapan berikutnya, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga menghasilkan komisioner terbaik bagi masyarakat Riau," ujar Said Hendri, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, KPID merupakan lembaga strategis yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah. Oleh karena itu, anggota KPID harus memahami kondisi lokal, budaya Melayu, serta tantangan media penyiaran yang berkembang di Provinsi Riau.

Dari 74 peserta yang lulus administrasi, terdapat sejumlah nama yang dikenal memiliki latar belakang di bidang penyiaran, akademisi, organisasi masyarakat, jurnalis, praktisi komunikasi, hingga aktivis sosial. Mereka akan bersaing memperebutkan posisi Komisioner KPID Riau periode 2026-2029.

Said Hendri menegaskan bahwa GPM-Melayu Riau mendorong agar putra-putri terbaik Riau mendapat perhatian dalam proses seleksi sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang memadai.

"Kami tidak meminta adanya perlakuan istimewa, tetapi apabila terdapat peserta yang memiliki kompetensi yang sama, maka sudah sewajarnya putra daerah Riau diprioritaskan. Mereka lebih memahami kultur masyarakat Melayu, persoalan daerah, dan kebutuhan penyiaran lokal yang harus dijaga," katanya.

Menurut Said, semangat pemberdayaan masyarakat lokal sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah beserta hak-hak tradisional masyarakat setempat. Selain itu, prinsip otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan sumber daya manusia lokal dalam berbagai sektor pembangunan.

Lebih lanjut, Said menilai keberadaan putra daerah dalam lembaga strategis seperti KPID dapat memperkuat representasi kepentingan masyarakat lokal, terutama dalam menjaga budaya Melayu Riau dari pengaruh konten penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.

"Kami ingin KPID Riau nantinya benar-benar menjadi benteng moral penyiaran daerah. Karena itu, komisioner yang terpilih harus independen, profesional, berintegritas, dan memahami jati diri masyarakat Riau," ujarnya.

GPM-Melayu Riau menyatakan akan mengawal seluruh tahapan seleksi hingga penetapan komisioner definitif. Mereka berharap hasil akhir seleksi benar-benar melahirkan anggota KPID yang bekerja untuk kepentingan publik, menjaga kualitas penyiaran, serta mampu mengangkat nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas daerah. (rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index