Sidang Korupsi Abdul Wahid Digelar 26 Maret, Ini Tiga Hakim yang Menyidangkan

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:08:50 WIB

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026.

Juru Bicara PN Pekanbaru Jonson Parancis menyebutkan, majelis hakim dipimpin Delta Tamtama sebagai ketua majelis dengan anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Delta Tamtama merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru sejak November 2024 dan dikenal pernah memimpin sejumlah sidang perkara besar. Sementara Aziz Muslim adalah hakim karier yang pernah bertugas di PN Pelalawan dan PN Dumai sebelum akhirnya bertugas di PN Pekanbaru.

Adapun Edy Darma Putra merupakan hakim adhoc Tipikor kelahiran Siak, Riau. Ia sebelumnya pernah bertugas di PN Manado dan PN Semarang sebelum ditempatkan di PN Pekanbaru pada Juni 2025.

Majelis hakim tersebut akan memimpin jalannya persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid hingga putusan akhir nantinya.

Terkini