Pelalawan – Polemik penggunaan dana zakat untuk investasi di kawasan wisata Z-Park masih menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Isu ini memicu berbagai tanggapan dari praktisi, aktivis, hingga kalangan akademisi.
Salah satu tanggapan datang dari Salamuddin Toha, Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Ia menilai perdebatan tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka akademis dan normatif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang parsial.
Menurut Salamuddin, pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, termasuk investasi, bukan hal baru dalam pemikiran Islam kontemporer di Indonesia. Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi sebagai dasar normatif yang memberi ruang terhadap praktik tersebut.
“Fatwa MUI itu secara jelas membuka peluang pengelolaan zakat dalam bentuk investasi produktif selama memenuhi ketentuan syariah. Jadi secara prinsip, penggunaan dana zakat untuk pengembangan ekonomi melalui instrumen investasi bukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut juga menetapkan sejumlah syarat penting, antara lain keamanan dana zakat harus terjamin, pengelolaan dilakukan secara profesional dan amanah, serta hasil investasi dipastikan kembali kepada mustahik sebagai pihak yang berhak menerima zakat.
Dengan demikian, orientasi utama pengelolaan zakat tetap ditujukan pada kemaslahatan umat, bukan semata-mata mencari keuntungan.
Salamuddin juga mengaitkan persoalan ini dengan perspektif ushuluddin, khususnya teologi sosial Islam. Dalam pandangan tersebut, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah ritual, tetapi juga instrumen strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Dalam kerangka maqashid syariah, pengelolaan zakat secara produktif bisa dipandang sebagai upaya menjaga dan mengembangkan harta (hifz al-mal) sekaligus mengurangi kesenjangan sosial. Ini menunjukkan Islam memiliki perangkat normatif yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi modern,” jelas putra asal Pangkalan Kerinci itu.
Ia pun mengajak seluruh pihak agar tidak terjebak dalam polarisasi berlebihan. Menurutnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik mengenai fikih zakat kontemporer sekaligus mendorong tata kelola zakat yang profesional dan berdampak nyata.
Dengan begitu, polemik dana zakat di Z-Park diharapkan tidak berhenti pada kontroversi semata, tetapi mampu melahirkan model pengelolaan zakat yang patuh secara normatif serta efektif menjawab tantangan kemiskinan struktural di daerah.
Tim Redaksi etalasenews