SIDANG PERDANA GUGATAN PMH MARJANI VS KPK DIGELAR 7 MEI

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01:11 WIB

Gugatan Rp11 Miliar, Soroti Dugaan “Konstruksi Perkara”

PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru dipastikan menjadi sorotan publik pada Rabu, 7 Mei 2026. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak terkait, resmi memasuki tahap persidangan.

Gugatan yang dilayangkan melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) ini tidak sekadar perkara perdata biasa. Dalam dokumen setebal 16 halaman, pihak penggugat menuding adanya dugaan konstruksi perkara yang dipaksakan, proses penyidikan yang dinilai tidak profesional, hingga pengabaian prinsip due process of law.

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan kliennya menolak tuduhan yang dinilai dibangun di atas asumsi sepihak.

“Jika memang ada aliran dana ke klien kami, silakan dibuka ke publik. Jangan membangun opini tanpa dasar dan mengorbankan pihak yang bahkan dalam bagan aliran dana tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Dalam gugatan tersebut, Marjani turut melampirkan bagan aliran dana yang disebut disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bagan itu diklaim menunjukkan bahwa aliran dana hanya berputar di antara pihak tertentu dan tidak pernah mengalir kepada dirinya maupun istrinya.

Pihak penggugat juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai tetap menyeret Marjani meskipun tidak ditemukan bukti serah terima uang, dokumen pendukung, maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat penggeledahan dilakukan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut nama baik, kehormatan, dan masa depan keluarga. Jika penyidikan dilakukan tanpa kehati-hatian, publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum,” lanjut Ahmad Yusuf.

Gugatan ini juga menyeret nama Dani M. Nursalam sebagai salah satu tergugat. Selain itu, dalam materi gugatan turut disinggung dugaan keterkaitan aliran dana dengan operasional sejumlah unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai membutuhkan pembiayaan besar. Isu ini diperkirakan akan memicu polemik baru di ruang publik.

Tak hanya itu, pihak penggugat menilai penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak dengan keterangan yang saling bertentangan. Hal tersebut dianggap menghilangkan hak Marjani untuk membela diri secara adil.

Dalam petitumnya, Marjani dan istrinya menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Mereka juga meminta pemulihan nama baik melalui permintaan maaf terbuka di media nasional dan lokal.

Langkah menggugat langsung institusi KPK beserta penyidiknya secara tanggung renteng menjadi salah satu poin yang menyita perhatian. Bahkan, gugatan tersebut turut meminta sita jaminan terhadap harta para tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

TAM juga mengungkap bahwa kliennya hanya pernah dikonfrontasi terkait penyerahan uang sebesar Rp150 juta kepada ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, yang disebut berasal dari BPO atau uang operasional gubernur.

Menurut mereka, hal itu bukan bagian dari aliran dana yang dikaitkan dengan pihak lain dalam perkara.

Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting dalam perkembangan perkara dugaan korupsi di Provinsi Riau yang mencuat sepanjang 2025–2026. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk menguji fakta, sekaligus menjawab perdebatan antara konstruksi hukum dan kebenaran materiil.

---

?? Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen gugatan, pernyataan resmi kuasa hukum, serta informasi yang berkembang di ruang publik. Proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi forum utama untuk menguji seluruh dalil dan bukti secara terbuka dan berimbang.

Penulis: Tim Redaksi etalasenews

Editor: Tim Redaksi etalasenews

---

#EtalaseNews #MarjaniVsKPK #SidangPerdana #HukumIndonesia #RiauMemanas #BreakingNews #SuaraPublik

Terkini