Kantor Duta Palma Sepi, Hanya 20 Pegawai Tersisa Usai Surya Darmadi Dipenjara

Kantor Duta Palma Sepi, Hanya 20 Pegawai Tersisa Usai Surya Darmadi Dipenjara
Papan bertuliskan gedung disita dipasang di depan Gedung Palma One, Jakarta

Jakarta - Perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang pernah mempekerjakan ribuan karyawan kini nyaris tak beroperasi. Setelah bos besarnya, Surya Darmadi alias Apeng, divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang, aktivitas perusahaan anjlok drastis.

Pantauan di Palma Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), suasana kantor Duta Palma tampak sepi. Tak ada lagi papan nama perusahaan di pintu masuk. Hanya sekitar 20 pegawai yang masih bertahan di sana.

“Sekarang pegawai tinggal sekitar 23 orang, sejak kasus itu banyak yang di-PHK,” ujar seorang staf yang enggan disebutkan namanya.

Kini, operasional perusahaan dikendalikan oleh Tovariga Triaginta Ginting, sosok yang disebut sebagai anak buah Surya Darmadi. “Dulu kantor ada di dua lantai, sekarang disatukan di lantai 17,” tambah sumber tersebut.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja besar-besaran. Ia menyebut sebagian besar karyawan diberhentikan karena kegiatan produksi dan pengelolaan kebun sudah tidak berjalan.

 “Setelah perkara berjalan, ribuan karyawan di-PHK. Sekarang hanya tinggal administrasi karena kebun dan pabrik sudah diambil alih negara,” jelas Handika saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Surya Darmadi sendiri divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,64 triliun.

Sebelum ditangkap, Surya sempat menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung selama delapan tahun. Ia menyerahkan diri pada Agustus 2022 setelah lama berada di luar negeri.

Kini, kantor Duta Palma hanya menyisakan segelintir karyawan dan aktivitas administrasi ringan—menandai berakhirnya masa kejayaan salah satu perusahaan sawit besar di Indonesia. (fahruzi)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index