Guru Diduga Aniaya Santri di Pondok Imam Dzahabi, Keluarga Klaim Diintimidasi dan Tak Boleh Melapor

Guru Diduga Aniaya Santri di Pondok Imam Dzahabi, Keluarga Klaim Diintimidasi dan Tak Boleh Melapor
Cuplikan Screenshot dari Rekaman CCTV yang beredar viral

Kampar – Dugaan kasus kekerasan terhadap santri kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis pesantren. Seorang guru di Pondok Pesantren Imam Dzahabi, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga menampar seorang santri bernama M. Afif hingga trauma. 

Peristiwa yang disebut terjadi pada bulan September itu kini menuai keprihatinan karena keluarga korban mengaku diintimidasi dan dipaksa menerima perdamaian tanpa proses hukum.

Dalam pesan yang diterima redaksi, keluarga korban memohon bantuan karena merasa tidak mampu secara ekonomi dan takut menghadapi tekanan dari pihak pondok. Mereka mengaku santri yang menjadi korban dilarang melapor dan harus menerima kesepakatan damai yang dibuat sepihak.

 “Mohon bantu santri diintimidasi tidak boleh melapor dan harus menerima perdamaian pemukulan oleh guru bernama Deski B terhadap murid M. Afif di pondok pesantren Jalan Muhajirin, Desa Kualu Nenas, Kabupaten Kampar. Kami orang tidak mampu,” demikian isi pesan yang dikirim salah satu keluarga kepada redaksi.

Keluarga juga menuding bahwa guru yang diduga melakukan kekerasan bersikap seolah kebal hukum. Hingga kini belum ada proses hukum maupun klarifikasi resmi dari pihak pondok pesantren. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pimpinan Pondok Imam Dzahabi serta pihak kepolisian setempat terkait laporan ini.

Bila terbukti benar, tindakan pemukulan dan penamparan terhadap santri merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Apabila perbuatan itu menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun, dan jika sampai menimbulkan kematian, pelaku bisa dipidana tujuh tahun penjara. Selain itu, karena korban masih berusia anak-anak dan berada di lingkungan pendidikan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan dan denda.

Keluarga berharap penegak hukum turun tangan menindak tegas dugaan kekerasan tersebut agar tidak terulang di lingkungan pesantren lain. Mereka meminta perlindungan dari pihak berwenang karena merasa berada dalam tekanan dan takut jika melaporkan kejadian ini secara resmi. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Imam Dzahabi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas peristiwa tersebut. (hr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index