Bupati Kampar Kecolongan, Kades Terpidana Penipuan Diaktifkan Kembali

Bupati Kampar Kecolongan, Kades Terpidana Penipuan Diaktifkan Kembali
Fauzil Mahfuz, S.Pd, Kepala Desa Pelambaian terpidana kasus penipuan

Kadis PMD Diduga Langgar UU, Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

KAMPAR – Kejanggalan besar terjadi di Kabupaten Kampar. Seorang Kepala Desa (Kades) berstatus terpidana kasus penipuan justru diaktifkan kembali oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badu, meskipun secara hukum hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kades dimaksud adalah Fauzil Mahfuz, S.Pd, Kepala Desa Pelambaian. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 24 Juli 2024, Fauzil dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, majelis hakim menilai bahwa tindak pidana dilakukan Fauzil dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.

 “Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tulis hakim dalam pertimbangan putusan.

Kasus ini bermula Juli 2023, ketika Fauzil mengaku memiliki proyek pengisian sirtu di PT Naga Sakti. Ia mengajak seorang korban bernama Junaidi Suherman untuk menjadi pemodal dengan janji keuntungan Rp300 juta.

Junaidi menyetorkan uang Rp1,694 miliar secara bertahap, namun setelah proyek selesai, modal dan keuntungan tak pernah dikembalikan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun ironisnya, setelah menjalani hukuman, Fauzil kembali diaktifkan oleh Kadis PMD Kampar.

Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 29 huruf c dan Pasal 40 ayat (3), yang menegaskan:

“Kepala Desa diberhentikan karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Selain itu, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa “Kepala Desa diberhentikan tetap apabila telah menjadi terpidana dan menjalani pidana penjara.”

Dengan demikian, keputusan Lukmansyah Badu mengaktifkan kembali kades terpidana bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara administratif, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Lebih jauh, tindakan tersebut juga berpotensi pidana, karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan atau wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pakar hukum tata pemerintahan menilai, pengaktifan kembali kepala desa yang sudah berstatus terpidana tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, karena menyangkut aspek moralitas dan integritas jabatan publik.

Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., mengaku belum mengetahui keputusan bawahannya tersebut.

“Saya belum tahu kalau ada kades terpidana yang diaktifkan kembali. Nanti kita pelajari dan minta klarifikasi dari Dinas PMD,” ujar Bupati saat dikonfirmasi wartawan.

Dari hasil investigasi media di lapangan, beredar informasi adanya aliran uang pelicin yang mengiringi proses pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz.

“Biasolah bang, ndak ada yang gratis sekarang. Semua bisa diatur,” ujar seorang sumber dekat dengan oknum kades kepada tim investigasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kampar. Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, dan Bupati Kampar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan praktik gratifikasi di lingkungan Dinas PMD.

Langkah tegas dinilai penting agar pemerintahan desa tidak lagi dijadikan arena transaksi jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga. (*/hr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index