Tambang — Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan. Warga menemukan hampir 18 titik kerusakan pada pekerjaan semenisasi yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar melalui APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp170.587.000.

Berdasarkan pantauan masyarakat di lapangan, kerusakan terlihat dalam bentuk retakan memanjang, semen pecah, hingga permukaan yang tampak mudah keropos. Ironisnya, keretakan muncul saat proyek baru berjalan dan belum memberi manfaat maksimal bagi para petani yang mengandalkan akses tersebut.

“Retaknya banyak. Ada yang panjang, ada yang pecah-pecah. Kalau begini kualitasnya, cepat rusak nanti,” ujar salah seorang warga yang ikut mendata kondisi jalan tersebut.
Selain masalah kualitas, warga juga menemukan kejanggalan lain terkait mekanisme pengerjaan proyek.
Pemilik perusahaan pelaksana, CV Gudang Ilmu Abadi, Sartomo, mengaku kepada awak media bahwa pengerjaan lapangan dilakukan oleh seseorang bernama Agus. Informasi lain menyebutkan bahwa Agus kemudian melimpahkan pengerjaan kepada pihak lain berinisial A.
Upaya konfirmasi terhadap A melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Panggilan tidak diangkat, sehingga alur pelaksanaan proyek ini semakin tidak jelas bagi masyarakat.
Warga menilai praktik pelimpahan pekerjaan berlapis seperti ini rawan mengurangi kualitas proyek karena seringkali memotong biaya di tingkat bawah.
Melihat kondisi kerusakan fisik di lapangan serta dugaan pelimpahan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme kontrak, warga mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk turun melakukan pemeriksaan.
“Ini uang pajak masyarakat. Harus jelas siapa yang kerja dan bagaimana kualitasnya,” tegas warga lainnya.
Proyek dengan Nomor Kontrak 520/Distan-PSP/SPK/1861 itu memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender dan seharusnya memberikan manfaat penting bagi petani Desa Pulau Permai. Namun, kondisi retak pada hampir dua lusin titik sebelum proyek selesai justru memunculkan kecurigaan soal mutu dan pengawasan.
Warga berharap penegak hukum menelusuri kemungkinan penyimpangan, memastikan transparansi, serta menjamin agar pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (juf)