Pemerintah Kerahkan Tentara Pasca Pengrusakan Pos Tesso Nilo

Pemerintah Kerahkan Tentara Pasca Pengrusakan Pos Tesso Nilo

JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengerahkan personel tambahan setelah pos komando taktis operasi penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dirusak sekelompok massa yang menolak penertiban kebun sawit ilegal. Insiden terjadi saat kelompok tersebut mendatangi pos dan merusak fasilitas negara yang digunakan untuk mengawasi kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya bersama Satgas PKH dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat pengamanan dengan menurunkan 30 prajurit TNI serta 20 personel polisi hutan, termasuk anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC). Menurutnya, langkah ini perlu untuk memastikan operasi penertiban tetap berjalan tertib dan menghindari perusakan lanjutan.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut pos komando taktis yang dirusak akan segera diperbaiki dan kembali difungsikan sebagai pusat kendali operasi. Sementara itu, petugas yang sebelumnya menempati pos telah dipindahkan sementara ke kantor seksi pengelolaan di kawasan taman nasional.

Menurut Dwi, operasi penertiban di Tesso Nilo bertujuan mengembalikan fungsi kawasan sebagai habitat gajah, Domang, dan satwa liar lainnya, bukan sebagai hamparan kebun sawit ilegal. Pemerintah disebut mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kooperatif dan bersedia mengembalikan lahan yang mereka kuasai. Sejumlah warga telah menyerahkan kembali lahan melalui surat pernyataan.

Kementerian Kehutanan menegaskan fokus penindakan diarahkan kepada pemilik modal, pemilik lahan, dan pengendali alat berat yang memperdagangkan kawasan hutan negara. Selain penegakan hukum pidana, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Hingga kini, sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNTN telah ditertibkan. Selain itu, petugas telah menutup tempat penampungan TBS ilegal, membongkar pondok dan bangunan liar, menghentikan pembukaan lahan baru, merusak jalan dan jembatan ilegal, membangun parit batas, serta memasang papan penguasaan kawasan. Upaya pemulihan kawasan seluas 8.000 hektare areal prioritas dilakukan bersama pemerintah daerah, lembaga konservasi, pelaku usaha taat hukum, dan masyarakat.

Taman Nasional Tesso Nilo selama ini dikenal sebagai rumah bagi gajah Sumatera dan satwa dilindungi lainnya, namun sekitar 40.000 hektare kawasan telah berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman. Pemerintah menegaskan operasi penertiban akan terus berlanjut untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan hutan dan memulihkan kembali ekosistem TNTN. (ab)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index