PEKANBARU — Suasana di kantor PT Agrinas Palma Nusantara, Sudirman Square, Kamis sore (28/11/2025), mendadak berubah tegang. Ruang rapat yang semula dipakai untuk pertemuan antara masyarakat Desa Sungai Akar dan pejabat Agrinas berubah menjadi arena keributan.
Seorang warga, S. Gultom, terjatuh setelah diduga dikeroyok oknum anggota Agrinas bersama M. Ali, sosok yang mengklaim diri sebagai Komisaris Utama PT Tiga Raja Mas KSO. Benjolan di kepala kanan, memar di belakang kepala, dan trauma berat mengiringi kepulangannya dari kantor itu.
Peristiwa itu bukan insiden tunggal. Ia hanya pecahan kecil dari persoalan yang lebih besar: dugaan penyimpangan pengelolaan kebun negara yang sudah ditertibkan melalui program Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Laporan-laporan dari masyarakat dan dokumen yang dikumpulkan Etalasenews menunjukkan pola yang sama: tumpang tindih kewenangan, perusahaan bayangan, dan kebun negara yang hasilnya tak pernah jelas arahnya.
Benang Awal dari Desa Sungai Akar
Kisruh bermula dari kebun di Desa Sungai Akar, Kabupaten Indragiri Hulu. Kebun itu sebelumnya dikelola PT Indrawan Perkas sebelum disita melalui PKH berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Setelah masuk daftar aset negara, kebun tersebut diserahkan ke BUMN Agrinas untuk dikerjasamakan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Di atas kertas, KSO hanya boleh diberikan kepada perusahaan yang layak, koperasi, atau kelompok tani tempatan.
Namun yang terjadi berbeda. Agrinas menyerahkan pengelolaan kepada PT Tiga Raja Mas, perusahaan yang dipimpin Hendy Wu dan dijalankan bersama M. Ali. Dalam investigasi masyarakat, muncul dugaan bahwa perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga menyubkontrakkan kebun tersebut kepada PT Citra Mutiara Bumi Riau. Praktik subkontrak ini jelas dilarang dalam aturan KSO.
Dokumen wawancara yang diperoleh Etalasenews menunjukkan bahwa M. Ali, dalam sebuah percakapan di gedung Agrinas, mengakui tidak pernah menyetorkan hasil kebun atau laporan keuangan kepada Agrinas. Bahkan, ia menyebut Tandan Buah Segar (TBS) dijual bukan ke pabrik kelapa sawit (PKS), melainkan ke peron. Aliran TBS itu menjadi titik gelap: ke mana uangnya? Mengapa tidak pernah masuk ke pembukuan Agrinas sebagai pengelola aset negara?
Sumber lain menyebut, di lapangan terdapat praktik adu domba masyarakat, merusak akses jalan warga, hingga melibatkan oknum aparat. Salah satu pola yang muncul adalah dugaan mobilisasi warga dengan bayaran harian Rp120 ribu untuk menciptakan tekanan di sekitar kebun.
Pertemuan yang Berakhir Mencekam
Ketika persoalan ini akhirnya dibawa masyarakat untuk diklarifikasi langsung kepada Agrinas, situasi justru memburuk. Dalam pertemuan Kamis sore itu, S. Gultom dan penasihat hukumnya—B. Fransisco Butar Butar dan Suriani Siboro—menghadapi Maijen Purna Hayunadi, salah seorang pejabat Agrinas.
Awalnya pembicaraan berlangsung normal. Namun tegang mulai terasa ketika Butar Butar meminta berkas KSO yang selama ini dipegang M. Ali, agar bisa ditunjukkan kepada masyarakat. Hayunadi sempat menegaskan bahwa KSO tidak boleh disubkontrakkan. Tetapi ketika ditanya lebih jauh, ia berkali-kali menjawab, “Kalau itu saya tidak bisa jawab.”
Ketidakmampuan menjelaskan itu memicu kegusaran. Tiba-tiba Hayunadi berdiri, membentak, dan berteriak, “Keluar!” Dalam hitungan detik, staf Agrinas berhamburan masuk, mengepung meja rapat. Suasana tak terkendali. Di tengah kekacauan itulah Gultom dipukul dan didorong hingga kepalanya terbentur. Seorang wartawan yang meliput juga diseret keluar sambil dibentak.
Wartawan itu menyatakan akan melaporkan tindakan ini sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers.
Laporan Polisi dan Jejak Buram KSO
Sehari setelah kejadian, Rabu (27/11/2025), Gultom membuat laporan polisi ke Polsek Bukit Raya dengan nomor:
LP/B/449/XI/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU
Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Setelah membuat BAP, Gultom harus menjalani perawatan kesehatan karena trauma fisik dan psikis.
Masyarakat Desa Sungai Akar mendesak Agrinas memutus KSO dengan PT Tiga Raja Mas, yang mereka anggap arogan, tidak transparan, dan mempraktikkan gaya pengelolaan yang lebih mirip premanisme dibandingkan standar perusahaan negara.
“Jangan beri ruang lagi kepada Hendy Wu dan M. Ali. Ini sudah menyentuh aset negara,” ujar Gultom.
Arah Investigasi Mengarah ke Dua Hal: Aliran TBS dan Status KSO
Temuan awal investigasi Etalasenews menunjukkan dua persoalan besar yang kemungkinan menjadi inti kasus ini:
Subkontrak ilegal
Tiga dari empat narasumber yang diwawancarai menyebut PT Tiga Raja Mas tidak mengelola kebun sendiri, tetapi menyerahkannya ke pihak ketiga.
Jika benar, ini melanggar prinsip KSO dan bisa membatalkan kerja sama.
Hasil kebun tanpa laporan
TBS yang keluar dari kebun negara diduga tidak dilaporkan ke Agrinas.
Jalur distribusi yang melewati peron swasta membuka celah hilangnya pendapatan negara.
Etalasenews masih mengumpulkan data tambahan, termasuk mengejar dokumen kontrak asli KSO, struktur perusahaan, serta aliran TBS sejak kebun itu dikelola Tiga Raja Mas.
Seorang sumber internal Agrinas menyatakan bersedia memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat. Jika data ini benar, maka persoalan di Desa Sungai Akar bisa menjadi gambaran lebih besar tentang bagaimana aset negara dikelola di balik meja. (*)