Editorial Sore

Kisruh Pencopotan Sekda Kampar: Penunjukan Plh Kontroversial, dan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Kisruh Pencopotan Sekda Kampar: Penunjukan Plh Kontroversial, dan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Pemerintahan Kabupaten Kampar kembali diguncang ketegangan setelah H Hambali resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025). Keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba ini meninggalkan jejak prosedur yang janggal, mulai dari pelantikan pejabat tanpa koordinasi dengan Sekda hingga penunjukan Pelaksana Harian (Plh) di tengah masa transisi anggaran daerah.

Pencopotan Hambali dilakukan melalui SK Bupati Kampar Nomor: 62.lf /BKPSDM/XII/2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam waktu yang sama, Hambali juga menerima SK Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri terkait pensiun dini yang ditandatangani Bupati Kampar pada 26 November 2025. Dua keputusan yang diserahkan dalam satu rangkaian ini memperkuat dugaan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara terencana dan dipercepat.

Prosedur Mutasi Dilangkahi

Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar pelantikan pejabat eselon II dan III di Aula Kantor Bupati. Hambali, yang saat itu masih berstatus Sekda aktif, tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait pelantikan tersebut. Bahkan Kepala BKPSDM saat itu, Syafrudin, juga mengaku tidak mengetahui adanya agenda mutasi.

Padahal secara struktural, Sekda adalah pihak yang harus dilibatkan dalam penyusunan formasi mutasi, verifikasi administrasi, hingga memastikan seluruh dokumen sesuai aturan sebelum pelantikan dilakukan. Tidak adanya koordinasi memperlihatkan adanya pelangkahan prosedur yang signifikan.

Informasi yang kemudian beredar menyebutkan bahwa Sekda diminta hadir sebagai saksi pelantikan hanya beberapa jam sebelum acara dimulai. Namun seluruh proses administrasi sudah disiapkan tanpa tanda tangan Sekda. Pada tahap inilah Hambali menilai keputusan telah dibuat secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas.

Penunjukan Plh Sekda Tanpa SK Pemberhentian Defenitif

Kejanggalan berikutnya muncul ketika Bupati Kampar Ahmad Yuzar menunjuk Kepala Bappeda, Ardi Mardiansyah, sebagai Plh Sekda. Padahal pada saat penunjukan itu dilakukan, Hambali belum menerima SK pemberhentian dari jabatan Sekda.

Secara regulasi, Plh hanya dapat ditunjuk apabila pejabat definitif:sakit,cuti, berada di luar kota, atau berhalangan sementara.

Hambali berada dalam kondisi aktif, menjalankan tugas, dan masih menunggu proses pensiun dini yang ia ajukan. Penunjukan Plh dalam situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan terhadap legalitas administrasinya, karena kewenangan Sekda belum berakhir secara resmi.

Pemberhentian Jabatan dan Pensiun Dini

Dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Kampar Hj Misharti setelah pelantikan, Hambali menerima dua SK sekaligus:

1. SK pemberhentian dari jabatan Sekda.

2. SK pensiun dini yang berlaku 1 Januari 2026.

Kedua SK tersebut diterbitkan dalam jarak waktu yang sangat dekat. Hambali juga mencatat adanya kejanggalan lain, yaitu penempatan dirinya pada jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Sosial, sementara masa pensiunnya tinggal 30 hari.

Struktur keputusan semacam ini jarang terjadi dalam pola administrasi standar, karena pejabat yang mengajukan pensiun umumnya tidak lagi diberikan mutasi jabatan baru.

Dampak Serius ke Pemerintahan: DPA, GU, dan Penutupan Anggaran Terancam

Selain polemik pencopotan, kondisi administrasi Pemkab Kampar berada di titik kritis. Hilangnya Sekda definitif bertepatan dengan masa penyelesaian:

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P 2025, validasi anggaran APBD 2026,.proses GU (ganti uang),.dan penyesuaian akhir kas daerah.

Dalam struktur pemerintahan, Plh tidak memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani dokumen strategis. Jika sampai dokumen-dokumen tersebut tidak ditandatangani Sekda definitif, maka penyerapan anggaran, realisasi kas daerah, serta mekanisme pelayanan publik terancam macet.

Situasi ini diperparah dengan pergantian Kepala BPKAD dari Edwar ke Dendi Zulheri yang dilakukan di momentum krusial penutupan tahun anggaran.

Sudah Ada Pertek BKN

Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang hendak dimintai konfirmasi seusai pelantikan memilih meninggalkan lokasi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kejanggalan administrasi tersebut.

Wakil Bupati Misharti menyatakan bahwa penunjukan Plh Sekda telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Namun ia tidak menjelaskan penyimpangan prosedural yang terjadi sejak awal, termasuk tidak dilibatkannya Sekda dalam proses mutasi, ketidakhadiran SK pemberhentian sebelum Plh ditunjuk, dan penyampaian SK yang dilakukan secara terburu-buru.

Pemerintahan Menjelang Akhir Tahun

Sejumlah perangkat daerah melaporkan adanya potensi keterlambatan penandatanganan dokumen anggaran. Situasi ini dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik, pembayaran kegiatan akhir tahun, hingga penyiapan nomenklatur 2026 yang memerlukan persetujuan Sekda definitif.

Hambali menyatakan tetap akan menyelesaikan tanggung jawabnya hingga seluruh urusan administrasi tahun 2025 rampung selama kewenangannya tidak dicabut secara sah. Namun dengan keluarnya dua SK sekaligus, kewenangan itu secara praktis sudah dialihkan meski proses administrasinya dinilai cacat sejak awal. (hr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index