Warga Sendayan Protes Proyek Pengerasan Jalan Rp158 Juta Pindah ke Jalan Kebun Pribadi

Warga Sendayan Protes Proyek Pengerasan Jalan Rp158 Juta Pindah ke Jalan Kebun Pribadi

KAMPAR — Kekisruhan terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar, setelah warga menemukan proyek Perkerasan LPB Klas C yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Kampar 2025 senilai Rp158.006.000 dikerjakan bukan pada titik yang mereka usulkan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Alfaro Jaya Utama dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Tokoh masyarakat setempat, Sidik, menyebut proyek itu sebagai “proyek siluman” karena dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga telah mengusulkan perawatan dan pengerasan jalan ekonomi desa, namun lokasi yang dikerjakan justru berada di jalan kebun sawit pribadi milik kontraktor.

“Usulan kami masuk tahun 2024 dan terealisasi tahun ini, tapi titik pengerjaannya tidak sesuai. Mulai dari RT, RW, kadus hingga kepala desa tidak tahu-menahu. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sidik kepada EtalaseNews.com, Selasa (3/12/2025).

Situasi makin memanas setelah RW setempat, Sukri, meninjau langsung ke lokasi proyek. Ia membenarkan adanya penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa.

“Saya turun langsung. Yang dikerjakan bukan titik sesuai usulan masyarakat. Ini jelas menyimpang dari rencana awal,” tegas Sukri.

Selain dugaan pengalihan lokasi, warga juga mengeluhkan dampak kerusakan yang terjadi pada jalan utama mereka akibat dump truck pengangkut tanah timbun yang hilir mudik menuju lokasi proyek tersebut.

Diduga Melanggar Aturan

Warga menilai pelaksanaan proyek yang tidak sesuai usulan dan tanpa koordinasi pihak desa ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Permendagri 114/2014 tentang Pembangunan Desa, yang mengatur perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah desa dan melibatkan masyarakat.

Aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan asas tepat sasaran, akuntabel dan transparan.

Ketentuan pengelolaan APBD, yang melarang penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Ini menyangkut uang negara. Kami minta Bupati Kampar Ahmad Yuzar turun tangan dan menindak tegas kontraktor nakal seperti ini,” ujar Sidik.

Warga berharap Pemkab Kampar segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar maupun CV Alfaro Jaya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat tersebut. (rls/sidik)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index