Bupati Kampar Tertibkan Aset Daerah, Satpol PP Siapkan Penarikan Mobil Dinas dari Mantan Sekda Hambali

Bupati Kampar Tertibkan Aset Daerah, Satpol PP Siapkan Penarikan Mobil Dinas dari Mantan Sekda Hambali
Eks Sekda Kampar, Hambali

Kampar — Suhu politik birokrasi di Kabupaten Kampar kembali memanas setelah pemberhentian Hambali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Desember 2025 melalui SK Bupati Kampar Nomor 62.lf/BKPSDM/XII/2025. Pada hari yang sama, Ardi Mardiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, sebelum kemudian dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda pada 8 Desember 2025.

Namun polemik memanjang karena Hambali hingga kini diduga belum mengembalikan sejumlah kendaraan dinas yang melekat pada jabatan Sekda maupun unit lain yang selama ini berada dalam penguasaannya.

Diduga Ada 5 Mobil Dinas Belum Dikembalikan

Informasi internal Pemkab Kampar menyebutkan, sedikitnya lima unit mobil dinas masih dikuasai Hambali, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux Double Cabin, Honda CR-V serta beberapa unit lain yang selama ini disebut digunakan Zaini, orang dekat Hambali yang dikenal sebagai kontraktor.

Unit-unit tersebut diduga lebih sering dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan seluruh aset negara harus dikembalikan setelah pejabat berhenti dari jabatan. Satpol PP telah menerima instruksi resmi untuk menarik kembali mobil dinas tersebut apabila tidak diserahkan secara sukarela.

Bahkan, Pemkab telah menyiapkan tim gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk memastikan penarikan berlangsung sesuai mekanisme hukum.

Dasar hukum penertiban antara lain:

1. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta ketentuan standar BPKAD/BKPSDM mengenai pengembalian aset saat masa jabatan berakhir.

Kadis Kominfo sekaligus Jubir Bupati Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan bahwa langkah ini murni prosedural, bukan tindakan politis.

Mahasiswa Dukung Langkah Bupati

Ketua Liga Mahasiswa Kampar (LMK), Bung Yudi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bupati Kampar menertibkan aset daerah.

“Ini langkah tepat. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai pribadi setelah jabatan berakhir. Kami mendukung penuh penertiban ini,” tegasnya.

LMK juga meminta proses penarikan dipantau ketat dan ditindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, Hambali menyebut pemberhentiannya mendadak dan sarat kejanggalan. Ia mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai jabatan baru yang tercantum dalam SK.

Ia bahkan menuding adanya tekanan politik keras terhadap dirinya. “Bupati dan Wabup ini mau ‘membunuh’ saya. Tapi saya tak mati-mati.” ucapnya.

Kasus aset dinas yang belum dikembalikan ini memperpanjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola dan disiplin pejabat daerah. Banyak pihak menilai bahwa Pemkab Kampar perlu memperkuat sistem pengawasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. (hr)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index