Balai TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Rawa Gambut Berbak

Balai TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Rawa Gambut Berbak

JAMBI — Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kawasan konservasi. Melalui patroli terpadu, TNBS memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Berbak.

Kepala TNBS, Yunaidi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian perambahan demi menjaga ekosistem rawa gambut yang dilindungi.

“Pengendalian perambahan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak,” ujar Yunaidi dalam rilis resmi di Jambi, Sabtu.

Operasi penertiban berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Desember 2025. Kegiatan dipusatkan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kawasan tersebut diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam kurun dua tahun terakhir.

Sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini. Mereka berasal dari enam unsur, yakni Balai TNBS, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut.

Menurut Yunaidi, kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi.

Di lapangan, petugas memusnahkan tanaman sawit berusia satu hingga dua tahun menggunakan gergaji mesin, parang, dodos, serta racun tanaman. Dari hasil operasi, area yang berhasil ditertibkan mencapai kurang lebih 98,8 hektare.

Yunaidi juga menegaskan bahwa lokasi penertiban kali ini berbeda dengan area yang sedang dalam proses penegakan hukum. Saat ini, Balai TNBS tengah menangani perkara tindak pidana kehutanan di lokasi lain dengan dua orang tersangka.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penertiban ini tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Taman Nasional Berbak dikenal sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera. Kawasan ini menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk sejumlah spesies yang dilindungi. Aktivitas perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan, khususnya sawit ilegal, dinilai berpotensi merusak struktur ekosistem gambut dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Balai TNBS memastikan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini ditujukan untuk menekan laju perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat pengawasan kawasan melalui patroli terpadu bersama masyarakat.

TNBS juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menekankan bahwa pengamanan kawasan konservasi membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index