SF Hariyanto Batalkan Irwan Nasir Cs, Asesmen Direksi BRK Syariah Diulang

SF Hariyanto Batalkan Irwan Nasir Cs, Asesmen Direksi BRK Syariah Diulang

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan akan mengulang proses asesmen jajaran direksi dan komisaris PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, menyusul dugaan pelanggaran regulasi dan prosedur dalam pengusulan nama-nama hasil RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa nama Irwan Nasir dan sejumlah calon lainnya terancam dibatalkan.

“Akan kita lakukan ulang,” tegas SF Hariyanto, Senin (5/1/2026).

Menurut SF Hariyanto, hasil RUPSLB BRK Syariah yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/10/2025), tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait persyaratan calon Komisaris Utama.

Dalam regulasi, jabatan Komisaris Utama BRK Syariah dipersyaratkan berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Namun, calon yang diusulkan justru berlatar belakang politisi, sehingga dinilai cacat prosedur.

“Ini tidak bisa dipaksakan. Kita harus patuh pada aturan,” tegasnya.

Nama Irwan Nasir Jadi Sorotan

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham sebelumnya menyepakati pengajuan sejumlah nama calon direksi dan komisaris ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test. Salah satu nama yang paling disorot adalah Irwan Nasir sebagai calon Komisaris Utama.

Padahal, Irwan Nasir tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebelumnya. Hasil UKK justru mencantumkan nama-nama pejabat tinggi pratama Pemprov Riau, seperti Syahrial Abdi, Helmi D, dan Boby Rachmat.

Selain Irwan Nasir, RUPSLB juga mengusulkan:

Komisaris Independen: Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, Eka Afriadi

Direktur Operasional: Wan Mukhlis dan As’yari

Direktur Dana dan Jasa: Muhammad Jazuli dan Andri Satria

Direktur Utama: Helwin Yunus

Pinbag Komunikasi Korporasi dan Investor Relation BRK Syariah, Ika Irawan, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh nama tersebut telah “diketok palu” dalam RUPSLB untuk diajukan ke OJK.

Namun dengan sikap tegas SF Hariyanto, seluruh proses tersebut berpotensi dianulir, dan asesmen akan dikembalikan ke jalur regulasi yang benar.

Pemprov Tegaskan Tata Kelola

Langkah pengulangan asesmen ini menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk menjaga tata kelola BUMD yang bersih, profesional, dan bebas dari kepentingan politik.

“Kalau melanggar aturan, ya harus diperbaiki. Tidak ada kompromi,” pungkas SF Hariyanto.

Pengajuan ulang ke OJK baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan dipastikan sesuai regulasi, sekaligus memastikan direksi dan komisaris BRK Syariah benar-benar memenuhi prinsip good corporate governance. (rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index