15 Kepala KUA Kampar Dilantik, Kemenag Riau Tegaskan Nikah di KUA Gratis

15 Kepala KUA Kampar Dilantik, Kemenag Riau Tegaskan Nikah di KUA Gratis

PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, melantik 15 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Kampar, Senin (5/1).

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan kembali tugas utama KUA sebagai pelayan masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan warga yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Pelantikan tersebut dihadiri pejabat administrator Kanwil Kemenag Riau serta Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kampar.

Dalam arahannya, Muliardi menekankan bahwa pelayanan nikah merupakan fungsi paling dekat dan paling dirasakan langsung oleh masyarakat dari kehadiran negara. Karena itu, Kepala KUA diminta memahami dengan baik aturan hukum, prosedur pelayanan, serta biaya resmi pernikahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu saya tegaskan, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Ini harus dipahami dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Muliardi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2018.

Sesuai regulasi itu, biaya sebesar Rp600.000 hanya dikenakan untuk pelayanan nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, dan biaya tersebut disetor sebagai PNBP ke kas negara, bukan untuk petugas.

“Tidak ada biaya lain di luar ketentuan tersebut. Kepala KUA wajib memastikan pelayanan pernikahan bebas pungutan liar, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Selain urusan pernikahan, Muliardi juga menekankan peran KUA dalam bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, pencatatan nikah dan rujuk, serta penguatan moderasi beragama di tingkat kecamatan.

Menurutnya, integritas aparatur KUA menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. “Integritas bukan slogan. Ia harus terlihat dalam sikap, perilaku, dan kinerja sehari-hari, terutama saat melayani masyarakat yang ingin menikahkan anggota keluarganya,” ujarnya.

Adapun 15 Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Kampar yang dilantik, yakni:

Anuar Efendi – KUA Kuok

M. Yasir – KUA Bangkinang

Zulfahmi – KUA Salo

Jamhir – KUA XIII Koto Kampar

Tugiat – KUA Tapung Hilir

Azwir – KUA Rumbio Jaya

Khairul Sabri – KUA Tapung

Ahmat Luthfi – KUA Kampar Kiri Tengah

Alaidin – KUA Kampar Kiri Hilir

Irwan Zalpaini – KUA Kampar Kiri

Edi Rahmat – KUA Perhentian Raja

Yahdi Rauza – KUA Kampar Utara

Khairudin – KUA Kampar

Zibabur Rahman – KUA Gunung Sahilan

Harismanto – KUA Siak Hulu

Kanwil Kemenag Riau berharap para Kepala KUA yang dilantik mampu meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan yang tertib hukum, mudah diakses, serta bebas pungli, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index