PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menindak tegas praktik mafia pupuk bersubsidi di Riau. Sebanyak 15 tersangka resmi ditahan dalam kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Usai pemeriksaan, mereka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai klasifikasi masing-masing tersangka.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata aparat penegak hukum dalam memberantas mafia pupuk yang selama ini merugikan negara sekaligus menekan petani kecil. Praktik penyimpangan tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” kata Siswanto.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku meliputi penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Akibatnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dari 15 tersangka yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, satu ASN bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan dan lima lainnya merupakan penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan medis,” ujar Siswanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.
Siswanto memastikan penyidikan tidak berhenti pada 15 tersangka tersebut. Kejaksaan masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan mafia pupuk hingga ke tingkat yang lebih luas.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan peran para tersangka. Di Kecamatan Bandar Petalangan, Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG bertindak sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, SS dan M merupakan penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, ERF dan SB berperan sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang merupakan kebutuhan vital petani dan berhubungan langsung dengan ketahanan pangan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menumpas mafia pupuk di Riau hingga ke akar-akarnya. (*)